KONI Kuansing Gelar Rapat Kerja untuk Persiapan Muskablub Pemilhan Ketua Defenitif

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Komite Olahrga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kuantan Singingi akan menggelar Rapat Kerja yang dijadwalkan Rabu (7/7/2021). Untuk ini, KONI Kabupaten Kuantan Singingi telah mengirimkan undangan untuk meminta kehadiran Ketua Umum KONI Provinsi Riau
Dalam surat nomor 002/Panpel KONI-KS/VI/2021 disebutkan Rapat Kerja ini sesuai Anggaran Dasar KONI Pasal 34 dan Anggaran Rumah Tangga KONI Pasal 37. Sedangkan kegiatan Rapat Kerja yang akan melibatkan seluruh pengurus KONI Kuansing direncanakan di Balai Diklat Wisma Jalur Telukkuantan.
Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi KONI Kuansing, Marwan, S.Pd, MM kepada KuansingKita mengatakan Rapat Kerja yang akan digelar nanti harus memutuskan jadwal pasti Muskablub untuk memilih Ketua Defenitif serta pembentukan tim penjaringan yang akan bekerja dalam proses pemilihan Ketua Defenitif.
“ Nanti harus juga dirumuskan komposisi tim penjaringan seperti dari KONI 3 dari Cabor 2 atau sebaliknya,” kata Marwan
Lebih jauh Marwan mengatakan dalam Rapat Kerja nanti juga harus disepakati persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum. Setidaknya, Rapat Kerja menyepakati persyaratan umum seperti Calon harus WNI, berdomisili di Kuansing dan pengurus salah satu Cabang Olahraga.
“Persyaratan khusus bisa dirumuskan tim penjaringan yang sudah dibentuk melalui Raker,” tandas Marwan
Syarat lain yang dikemukakan Marwan, setiap calon ketua umum harus mendapatkan dukungan Cabor minimal 30 persen. Kalau jumlah cabor 28 ditambah KONI Privinsi Riau ditambah satu pengurus lama, jumlahnya 30. Sehingga setiap calon Ketua Umum harus mendapatkan dukungan 30 persen dari 30 konstituen atau sebanyak 11 dukungan.
Selain itu Marwan juga mengingatkan pemberitahuan Raker kepada peserta harus sudah disampaikan 14 hari sebelum jadwal pelaksanaan Rapat Kerja. Bahan tertulis yang akan dibahas dan diputuskan dalam Rapat Kerja wajib dikirimkan kepada peserta selambatnya 7 hari sebelum jadwal Raker. Ini kata Marwan diatur dalam AD/ART Pasal 37 ayat (5) butir (b) poin (i)
Marwan sangat berharap Raker KONI Kabupaten Kuantan Singingi ini berjalan lancar dan sukses. Untuk ini katanya KONI Kuansing sudah memulai berbagai persiapan seperti Rapat Persiapan I pada 15 Juni 2021 lalu,  Rapat Teknis II pada 25 Juni 2021. Sedangkan SK Panitia Rapat Kerja sudah diterbitkan 18 Juni 2021.
Terkait dengan SK Plt Ketua Umum KONI Kuansing yang diterbitkan 30 Maret 2021, Marwan mengatakan SK Plt KONI Kuansing hanya berlaku paling lama 6 bulan. Karena itu dalam Rapat Kerja nanti perlu disepakati jadwal pasti Muskablub untuk pemilihan Ketua Defenitif.
Sedangkan masalah pertanggungjawaban Plt Ketua Umum KONI Kuansing, Marwan mengatakan harus ada laporan pertanggungjawaban pada masa/periode jabatannya. Laporan tidak saja tertulis tapi harus secara keseluruhan lengkap dengan bukti pisiknya seperti bukti barang inventaris lainnya. “ Hal ini untuk memudahkan kita bekerja dalam Muskablub nanti,” kata Marwan
Dalam keterangannya, Marwan juga menyinggung Kuansing akan menjadi Tuan Rumah Proprov 2022, Untuk ini, Marwan mengatakan Rapat Kerja harus menghasilkan bahan rekomendasi jumlah Cabor yang akan dipertandingkan di Porprov nanti. Ini sangat perlu dilakukan lantaran masih ada rentang waktu penerimaan anggota baru.
“ Rapat kerja harus juga menghasilkan rekomendasi jumlah Cabor yang akan dipertandingkan dalam Porprov nanti,” tutup Marwan (smh)
Gambar Utama : Ketua Bidang Organisasi KONI Kuansing, Marwan, S.Pd, MM berkonsultasi dengan Sekda Dr Agus Mandar terkait rencana rapat kerja KONI Kuansing (Foto Istimewa)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...