TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Polres Kuansing menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan pasangan suami isteri terhadap ponakannya di kawasan Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, Senin (28/6/2021) kemaren.
Pembunuhan keji yang merenggut nyawa gadis kecil, ML (13) ini terjadi 19 Desember 2019 lalu. Sedangkan pelaku, Delima Laia (27), bibi kandung korban dan suaminya Boala Netezema (27) ditangkap polisi Jumat (4/6/2021)
Rekonstruksi kasus pembunuhan keji ini digelar langsung di TKP, di area kebun karet di kawasan Desa Jake atau sekitar 5 kilo meter dari ruas jalan Telukkuantan – Pekanbaru. Sedikitnya 22 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Boy Marudut Tua, SH
Dari rekonstruksi yang diperagakan langsung oleh pelaku terungkap bahwa korban ML (13) ternyata dikubur dalam kondisi masih hidup atau masih bernafas. ML dalam kondiisi masih bernafas dimasukkan ke dalam lobang yang digali sekitar 50 meter di belakang gubuk mereka
Sebelum hari naas itu, korban ML (13) dan adiknya AL (11) mendapat siksaan sepanjang hari. Siksaan ini dilakukan bibinya Delima Laia dan pamannya Boala Netezema. Di halaman gubuk sepi karena jarak tetangga sekitar 200 meter, dua kakak adik itu, disiksa tanpa menaruh rasa iba sedikit juga
Dua gadis kecil itu dihantam dengan benda tumpul hingga berdarah. Keduanya dipukul pakai kayu pohon karet, mulutnya dipukul pakai martil hingga berdarah, bahkan AL (11) dipukul hingga hidungnya patah. Belum lagi rambut dua gadis kecil itu dipotong paksa pakai parang
Puncak siksaan itu, kedua pelaku memaksa kedua gadis kecil itu memakan kotoran manusia. Boala Netezema mengambil kotoran manusia dari belakang gubuk lalu dipaksa kedua gadis kecil itu memakannya.
Saat itu siksaan terus berlangsung. Bergantian psangan suami isteri itu melancarkan pukulan ke tubuh kedua gadis kecil yang sebenarnya masih satu darah dengan pelaku Delima Laia.
Mendapat siksaan sepanjang hari, ML (13), akhirnya sekarat. Kendati begitu, kedua pelaku memaksa gadis kecil itu tidur di luar gubuk di bawah bawah pohon. Memang kedua pelaku sempat mencoba memberi makan korban, namun korban ML tak bisa lagi makan lantaran sudah sekarat
Saat subuh tiba, korban ML masih tergeletak sekarat dengan tubuh tak bergerak di bawah pohon. Kedua pelaku panik hingga pernah berpikir untuk mengobati korban, namun diurungkan dengan alasan tak ada uang. Akhirnya korban disirami air di kamar mandi.
Korban yang tak bergerak ditinggalkan begitu saja di kamar mandi yang ditutupi seng. Kedua pelaku berangkat mendodos karet. Ketika pulang mendodos, tubuh korban ML tetap tak bergerak, namun masih bernafas. Tak pikir panjang, Boala Netezema membungkus tubub korban dengan karung lalu dimasukkan ke dalam lobang
Lobang itu sudah digali Boala Netezema sebelum berangkat mendodos karet. Di dalam lobang dengan kedalaman yang dangkal itu tubuh korban ML dimasukkan secara paksa. Usai ditutupi tanah, keduanya menginjak-injak kuburan korban agar tubuh korban bisa pas masuk di dalam lobang yang dangkal
Selepas kejadian itu, awal Januari 2021, kedua pelaku meninggalkan area perkebunan karet Desa Jake. Mereka berpindah-pindah, mulai dari Pekanbaru, pindah ke Pujud, Rohil kemudian pindah ke Kampar. Di area perkebunan karet di kawasan Bukit Suligi, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar kedua pelaku ditangkap polisi pada Jumat (04/06/2021) dini hari
Polisi bergerak atas laporan keluarga korban pada 31 Mei 2021. Mulanya korban AL yang masih selamat dijenguk keluarganya saat dirawat di rumah sakit selepas disiksa. Ketika itulah, korban AL bercerita kepada keluarga yang menjenguk tentang penyiksaan yang dialami dirinya bersama korban ML
Mendengar penuturan AL, pihak keluarga mengajak gadis kecil usia 11 tahun itu ke Kuansing. Di Kuansing mereka melaporkan kejadian ini ke Polres Kuansing lalu Tim PPTA Polres Kuansing bergerak melakukan penangkapan
Dikutip dari KoranMXm Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, SIK,MM melalui Kasat Reskrim, AKP Boy Marudut Tua, SH mengatakan dari 22 adegan yang diperagakan, tingkat akurasi rekonstruksi cukup mendekati dengan pelaporan keluarga korban.
“ Seperti itulah kejadian yang dialami korban,” kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH seperti dikutip KoranMX
Kapolres menambahkan motiv tersangka adalah dendam. Sebab, ayah korban sudah membunuh suami tersangka Delima Laia yang pertama. Ayah korban kini sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Telukkuantan
Sementara, untuk kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Junto Pasal 64 Perbuatan Berulang KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (smh)
Gambar Utama : Rekonstruksi yang diperagakan langsung oleh pelaku (Foto dok Polres)