TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing dengan perkiraan kerugian negara Rp 5.050.257.046 disidangkan lagi secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (18/6/2021) dan surat panggilan saksi dikirimkan Rabu (16/6/2021) besok.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH, MH kepada KuansingKita mengatakan persidangan Jumat nanti menghadirkan Bupati Andi Putra, Mantan Bupati H. Sukarmis dan Mantan Kepala Bapeda Kuansing, Indra Agus Lukman untuk memberikan kesaksian
“ Sangat diharapkan mereka hadir dalam persidangan nanti,” kata Kajari Hadiman
Kasus dugaan korpusi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing ini menetapkan tiga tersangka. Namun dalam persidangan hanya dua orang saja yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni Fahruddin alias Paka selaku Kepala Dinas CKTR sekaligus PPK untuk kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing dan Alpion Hendra selaku PPTK.
Sedangkan satu orang lagi tersangka dari pihak rekanan Direktur PT Betania Prima, Robert Tambunan tidak sempat berstatus terdakwa lantaran meninggal dunia. Tersangka Robert Tambunan meninggal dunia sebelum berkasnya sebagai tersangka dimasukkan ke pengadilan. Karena itu, dalam kasus ini hanya Fahruddin alias Paka dan Alpion Hendra yang ditetapkan sebagai terdakwa
Dalam persidangan Jumat nanti, Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra akan memberikan kesaksian dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kuansing. Pada saat dana pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing dialokasikan dalam APBD tahun anggaran 2015, Andi Putra selaku Ketua DPRD Kuansing. H. Sukarmis selaku Bupati Kuantan Singingi dan Indra Agus Lukman selaku Kepala Bapeda Kuansing
Sidang ini pertama kali digelar sekitar dua bulan lalu tepatnya Kamis (22/4/2021). Saat itu, JPU Imam Hidayat, SH, MH dalam dakwaannya menyebutkan akibat perbuatan terdakwa Alpion Hendra bersama Fahruddin dan Robert Tambunan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5.050.257.046,21
“ Alpion Hendra diancam pidana yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Imam Hidayat
Untuk terdakwa Fahruddin alias Paka, JPU Imam Hidayat menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Fahruddin sebagai Kepala Dinas CKTR dan PA serta PPK untuk kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing telah bertentangan dengan aturan karena tidak menetapkan PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan)
Ini kata JPU, bertentangan dengan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 172 Tahun 2014. Perbuatan Fahrudin bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 18 ayat (5).
Untuk itu Fahruddin diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing dilaksanakan rekanan PT Betania Prima dengan nomor kontrak 64/Kontrak/CKTR/PA/2015/1794. Sedangkan anggaran untuk kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing dialokasikan sebesar Rp 13.100.250.800.
Dalam pelaksanaanya PT Betania Prima tak mampu menyelsaikan pekerjaan. Bobot pekerjaan hanya 44,501 persen. Untuk itu pihak rekanan didenda sebesar Rp 352 juta. Denda ini telah dibayar tahun 2018. Hanya saja, PPK kegiatan ini tidak mengklaim jaminan pelaksana
“ Seharusnya jaminan pelaksana berupa Bank Garansi di Bank Riau Kepri sebesar Rp 629. 671.400 disetorkan ke kas daerah,” kata JPU
Sidang Jumat nanti merupakan sidang ketiga. JPU dalam sidang ini akan dipimpin Kajari Hadiman, SH, MH. Namun Mantan Kepala Bappeda Kuansing Indra Agus Lukman berhalangan hadir. Indra Agus Lukman saat ini tengah mengikuti Diklat PIM I di Jakarta.
“ Saya lagi di Jakarta mengikuti Diklat PIM I,” kata Indra Agus kepada KuansingKita melalui pesan whatsapp (smh)
Gambar Utama : Hotel Kuansing (Foto Istimewa)