TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sepasang suami isteri BNZ (27) dan DL (27) yang diduga pelaku pembunuhan sadis di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing berhasil ditangkap Unit PPA Polres Kuansing tanpa memberikan perlawanan
Suami isteri yang diduga melakukan pembunuhan sadis terhadap keponakannya remaja wanita MTL (13) di Desa Jake akhir 2019 lalu, ditangkap di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 03.00 dinihari
Berdasarkan keterangan tertulis Polres Kuansing, suami isteri BNZ dan DL, asal Nias, yang baru menikah pada 2019 telah melakukan penyiksaan terhadap dua remaja wanita kakak adik, MTL (13) dan AL (11). Kedua korban tinggal bersama pelaku DL yang sebenarnya adalah Bibi kandungnya
Penyiksaan ini berlangsung sepanjang tahun 2019. Keduanya disiksa dengan cara dipukul pakai kayu pohon karet, menusuk kemaluan kedua korban dengan kayu bara, memukul mulut atau gigi korban dengan palu serta memukul hidung korban AL hingga patah
Sedangkan BNZ, suami baru DL, menyiksa dengan cara memaksa kedua korban memakan kotoran manusia. Kotoran manusia itu diambil BNZ dari lobang wc di samping rumah. Lalu kotoran manusia itu diberikan kepada korban dan kedua korban dipaksa memakannya
Sehari sebelum kematian MTL, pelaku DL memotong jari tangan gadis kecil berusia 13 tahun itu. Tak puas dengan penyiksaan itu, korban dipaksa tidur di luar gubuk mereka. Akhirnya korban MTL dalam kondisi sekarat tidur di bawah pohon karet.
Esok harinya, pelaku BNZ dan DL menemukan korban yang tak bergerak lagi dalam kondisi sekarat namun masih bernafas. Tak pikir panjang, kedua pelaku memasukkan korban ke dalam karung lalu MTL dikuburkan dalam kondisi masih bernyawa.
Selepas kejadian itu, kedua pelaku berangkat meninggalkan pondoknya di tengah kebun karet di kawasan Desa Jake. Informasi lain menyebutkan korban AL juga diajak bersama mereka. Namun sepanjang itu AL tak henti-hentinya mendapatkan siksaan
Sampai suatu hari bulan Mei 2021, korban AL ditemukan keluarganya saat dirawat di rumah sakit. Di situlah AL menceritakan semuanya. Akhirnya keduanya berangkat lagi ke Kuansing dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kuansing pada 31 Mei 2021
Tak menunggu lama, Kanit PPA langsung membentuk dua tim yang berjumlah 8 orang. Langkah pertama tim bergerak di sekitar Telukkuantan untuk mencari keberadaan BNZ dan DL. Lalu didapatkan informasi kedua pelaku bekerja di PT CAG di Rokan Hilir
Tim berangkat ke Rokan Hilir, namun sampai di lokasi PT CAG, kedua pelaku sudah tidak bekerja di sana lagi. Tim menggali informasi di Rokan Hilir, diperoleh petunjuk bahwa kedua pelaku bekerja di Kecamatan XIII Koto Kampar. Lalu tim berkoordinasi dengan Polsek XIII Koto Kampar
Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa kedua pelaku tinggal di sebuah pondok di tengah perkebunan karet di atas Bukit Suligi, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar. Untuk menjangkau lokasi tim menempuh perjalan dengan mobil 1 jam dari kota, kemudian jalan kaki mendaki bukit 1,5 jam
Jumat (4/6/2021) dini hari keduanya ditangkap tim PPA. Saat kedua pelaku ditangkap, terungkap bahwa perbuatan sadis DL kepada keponakannya karena suami DL sebelumnya Sotene Halawa dibunuh Bezatulo Laia yakni ayah kandung korban atau kakak kandung pelaku DL. Kini Bezatuo Laia menjalani hukuman penjara seumur hidup
Sedihnya saat ayah korban Bezatulo Laia di penjara, kedua remaja wanita ini hidup terlunta karena ibu kandungnya sudah meninggal dunia. Lantaran itu keduanya tinggal bersama Bibinya DL. Ternyata DL punya dendam membara, karena suaminya dibunuh ayah korban. Bersama DL, kedua remaja itupun hidup seperti di neraka
Kini BNZ dan DL ditahan di ruang tahanan Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kapolres Kuansing AKBP Henky Peorwanto, SIK, MM mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP untuk perbuatan berulang. (smh)
Gambar Utama : Jumpa pers Polres Kuansing Selasa tadi (Foto Istimewa)