Kasus SPPD Fiktif Belum Redup, Hendra AP Diminta Memberi Keterangan Lagi

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kasus dugaan penyelewangan dana SPPD atau lazim disebut SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing tampaknya tidak kunjung redup. Kasus yang melibatkan sejumlah staf BPKAD ini masih saja bergulir
Senin (7/6/2021) tadi, Kejari Kuansing menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP. Hendra hadir di Kejari Kuansing sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dimulai pukul 10.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB
 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH, MH kepada KuansingKita mengungkapkan Hendra AP diperiksa jaksa penyidik, Teguh Prayogi, SH, MH dan jaksa Danang, SH. Saat pemeriksaan, Hendra AP tidak didampingi penasehat hukum
Dalam pemeriksaan, Kajari Hadiman mengatakan Hendra AP dicecar 45 pertanyaan. Pertanyaan ini diajukan dalam dua sesi pemeriksaan. Sesi pertama dimulai pukul 10.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Selepas itu ishoma, Hendra AP pulang ke rumah
Pemeriksaan sesi kedua dilanjutkan lagi pukul 13.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB. Usai pemeriksaan Hendra AP pulang lagi ke rumah. Sejauh ini, Kejari Kuansing meminta keterangan dari Hendra AP dalam statusnya sebagai saksi
Saat ditanyakan apakah dalam pemeriksaan Senin tadi, Hendra AP bersikap kooperatif. Menjawab ini Kajari Hadiman mengatakan Hendra AP cukup kooperatif. Artinya dalam pemeriksaan tadi Hendra AP tidak memberikan jawaban yang berbelit dan membingungkan
Dalam perbincangannya dengan KuansingKita melalui pesan Whatsapp, Kajari Hadiman tidak menyebutkan secara pasti kapan kasus SPPD ini akan mentapkan tersangka.  Namun untuk mendalami kasus ini pihak Kejari Kuansing sudah meminta keterangan dari puluhan saksi
Kasus dugaan penyelewengan dana SPPD atau lazim disebut SPPD Fiktif ini prosesnya dulu juga telah sampai ke tingkat penyidikan. Bahkan Kejari Kuansing telah menetapkan Hendra AP sebagai terangka dan telah di tahan di ruang tahanan Mapolres Kuansing.
Namun Hendra sebagai tersangka mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Dalam sidang prapid di Pengadilan Negeri Telukkuantan, permohonan Hendra AP diterima. Hendra AP dibebaskan dari tahanan.
Esoknya, Kejari Kuansing menerbitkan sprindik baru, kasus SPPD Fiktif ini bergulir lagi  Sejak itu, puluhan saksi dari staf BPKAD Kuansing sudah diminta keterangan. Hendra AP selaku mantan Kepala BPKAD Kuansing diminta keterangan Senin tadi. Namun belum ada tersangka dalam kasus ini. (smh)

Gambar Utama : Kajari Hadiman, SH, MH (Foto Istimewa)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...