TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Alat Pembelajaran Digital Sains SD di Dinas Dikpora Kuansing sudah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB
Ketiga terdakwa masing-masing Aris Susanto, Sartian dan Endri Erlian dijatuhkan vonis yang bereda. Aris Susanto divonis 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu Aris Susanto dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 796.404.972
“ Jika Aris Susanto tidak membayar uang pengganti Rp 796.404.972 akan dikenakan pidana tambahan 2 tahun penjara,” kata Kajari Hadiman melalui pesan Whatsapp kepada KuansingKita Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 14.00 WIB
Kajari Hadiman menjelaskan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan ketiga terdakwa sebesar Rp 860.521.466. Karena itu, selain Aris Susanto, uang pengganti juga dibebankan kepada Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri, Endri Erlian
Dalam amar putusan Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, Endri Erlian dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Endri Erlian dibebankan uang pengganti sebesar Rp 64.116.490
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kuansing, Sartian, tidak dibebankan uang pengganti. Sartian dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara
Putusan majelis hakim untuk ketiga terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutan JPU, Aris Susantu dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 1.355.570.000, denda Rp 300 juta
Begitu juga tuntutan untuk Endri Erlian dan Sartian. Keduanya dituntut 2 tahun penjara, namun dalam putusan hakim keduanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Hanya uang pengganti Endri Erlian yang naik dari Rp 60 juta menjadi Rp 64.116.490
Kajari Hadiman kepada KuansingKita mengatakan putusan majelis hakim telah membuktikan bahwa keyakinan penyidik tentang adanya kerugian negara telah dibuktikan dalam amar putusan. (smh)