TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kinerja Polda Sumut memang pantas diacungkan jempol. Beberapa bulan lalu, Jajaran Polda Sumut mengungkapkan kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan
Kali ini, jajaran Polda Sumut kembali mengungkapkan kongkalingkong dalam pemberian vaksinasi Covid 19 atau vaksinasi illegal. Vaksinasi illegal ini bukan vaksinnya yang palsu tapi prosesnya yang illegal
Dikutip dari Kompas.com, Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, vaksin tersebut seharusnya digunakan untuk pelayan publik dan Napi di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.
Tapi oleh sindikat yang terdiri dari dua dokter, satu pejabat Dinas Kesehatan dan satu agen property ini, vaksin Sinovac dari pemerintah itu diselewengkan untuk kegiatan illegal
Vaksin dari pemerintah itu diberikan kepada masyarakat dengan cara membayar Rp 250.000 per orang. Dari kegiatan vaksinasi illegal ini para sindikat berhasil meraup uang sebesar Rp 271.250.000
Dalam kasus vaksin illegal ini, Polda Sumut sudah menahan empat tersangka masing-masing IW, dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS, dokter di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Selain itu ikut ditahan SH yaitu ASN Dinas Kesehatan Sumut dan SW, agen property. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
“Vaksin yang diberikan IW selaku dokter di Rutan Tanjung Gusta harusnya diberikan kepada pelayan publik di Rutan Tanjung Gusta dan napi yang ada di sana, tetapi tidak diberikan ke sana. (justru) disalurkan, diberikan ke masyarkat yang membayar,” ujar Panca dalam Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021) sore seperti dilansir Kompas.com.
Kegiatan vaksinasi illegal ini sudah berlangsung sejak April 2021 lalu. Kegiatan ini sudah dilakukan 15 kali. Sedikitnya 1.085 orang telah divaksinasi dengan cara membayar Rp 250.000 per orang.
Dalam keterangannya, SW mengaku mendapatkan vaksin dari SH yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumut. Untuk kegiatan kongkalingkong ini SW mendapatkan imbalan Rp 32.550.000 (smh)
Gambar utama : Ilustrasi