TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Bupati H. Mursini memenuhi panggilan Kejari Kuansing pada Kamis (6/5/2021). Orang nomor satu di Kuansing ini dipanggil untuk diminta keterangannya dalam pengembangan kasus enam kegiatan Setda Kuansing tahun anggaran 2017.
Ini merupakan panggilan kedua untuk Bupati H. Mursini. Dalam pemanggilan pertama Senin (3/5/2021), Bupati H. Mursini tidak datang lantaran tidak menerima surat panggilan. Namun untuk panggilan kedua, Bupati H. Mursini sudah mengkonfirmasi kehadirannya sejak Rabu kemaren
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman, SH, MH kepada KuansingKita mengatakan Bupati H. Mursini diperiksa mulai pukul 10.00 WIB.Saat berita ini ditulis pemeriksaan Bupati H.Mursini masih berlangsung. H. Mursni dperiksa di ruangan Kasi Pidsus, Imam Hidayat, SH, MH
Belum diperoleh keterangan pasti berapa jumlah petanyaan yang dicecar oleh penyidik dalam pemeriksaan H.Mursini. Selain itu juga tidak didapatkan keterangan pasti tentang materi pertanyaan yang diajukan penyidik kepada H. Mursini.
“ Pemeriksaan sampai saat ini masih berlangsug,” Kata Kajari Hadiman sekitar pukul 15.30 WIB
Banyak ungkapan miring yang dilontarkan warga terkait pemeriksaan Bupati H. Mursini di Kejari Kuansing. Soalnya, dalam banyak kasus, Bupati biasanya diperiksa di Kejaksaan Tinggi malah lebih banyak diperiksa KPK. Namun yang terjadi di Kuansing, seorang bupati diperiksa di Kejaksaan Negeri
Namun demikian,Kajari Hadiman mengatakan pihaknya tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum. “ Kami tidak tebang pilih dalam proses pengaka hukum,” tandas Hadiman (smh)