TELUKKUANTAN ( KuansingKita) – Penegasan batas wilayah suatu daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Namun penegasan batas wilayah yang merujuk pada titik-titik koordinat inilah yang sering terabaikan. Akibatnya berbagai masalah muncul di lapangan
Beberapa hari lalu, seperti mengutip Goriau, Bupati Kuantan Singingi H. Mursini bersama Dandim 0302 Inhu, Letkol CZI Eko S Setiawan dan sejumlah anggota rombongan lainnya meninjau perbatasan Kuantan Singingi – Dhamasraya, Sumatera Barat. Di perbatasan Kuansing – Dhamasraya atau tepatnya di kawasan Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik itu rombongan menemukan aktivitas illegal logging
Sejumlah pelaku ditemukan tengah melakukan aktivitas memuat kayu illegal ke dalam truk Colt Diesel menggunakan alat berat. Namun saat akan dilakukan penindakan, masalah muncul, aparat kepolisian dari salah satu polsek di jajaran Polres Dhmasraya bersikukuh bahwa aktivitas illegal logging itu berada di wilayah hukum Polres Dhamasraya.
Akhirnya kayu illegal, truk Colt Diesel dan alat berat diamankan di polsek di bawah jajaran Polres Dhamasraya yang wilayah hukumnya mencakup wilayah perbatasan Kuansing – Dhamasraya. Sejauh ini, tidak diperoleh keterangan pasti apakah para pelaku diproses hukum dan barang bukti ditahan sampai saat ini. Tapi tidak adanya penegasan batas wilayah terbukti telah menimbulkan masalah di lapangan.
Dari catatan KuansingKita, 350 hektar kebun kelapa sawit yang dibangun Pemkab Kuansing untuk penyanggah wilayah perbatasan di kawasan Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau juga mengalami nasib yang sama. Tandan buah sawit dijarah orang tak dikenal yang datang dari kawasan daerah tetangga. Ketika dipergoki mereka beralasan bahwa lahan sawit itu berada dalam wilayah Dhamasraya
Tidak itu saja, kawasan perkebunan Pemkab Kuansing di kawasan Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau itu juga dijadikan lahan penambangan emas illegal. Akibatnya batang tanaman sawit di areal perkebunan yang dibangun dengan dana APBD itu bertumbangan. Semua ini terjadi tentu tidak terlepas dari kelalaian menetapkan batas wilayah melalui titik-titik koordinat.
Untuk itu, diharapkan Bupati Kuantan Singingi terpilih mulai saat ini telah merumuskan langkah-langkah untuk mendapatkan kepastian penegasan batas wilayah. Saat bertugas nanti, langkah-langkah itu langsung dimplementasikan. Artinya ketika mulai bertugas nanti, bupati harus memprirotaskan penegasan batas wilayah yang merujuk pada titik-titik koordinat. (smh)