Pilkada Serentak Tetap 2024, Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 Dicabut dari Prolegnas

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pilkada serentak tetap akan dilaksanakan tahun 2024. Pasalnya pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk mencabut revisi UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas tahun 2021
Mengutip Kompas.com, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membahas pencabutan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 ini saat rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021) lalu
Sebelumnya, partai koalisi pemerintah di DPR sempat terbelah.  Beberapa partai koalisi seperti PKB, PDI-P, PPP dan Gerindra sejak awal menolak revisi. Begitu juga PAN yang berada di luar koalisi juga menolak revisi UU Nomor 7 Tahun 2017
Namun partai koalisi pemerintah lainnya seperti Golkar dan Nasdem justeru punya pandangan sama dengan partai opoisi seperti Partai Demokrat dan PKS. Mereka mendukung revisi UU Pemilu. Hanya saja, kini pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk tidak melanjutkan revisi.
Perdebatan panas dalam revisi UU nomor 7 tahun 2017 ini terkait jadwal sejumlah Pilkada seperti DKI, Jawa Barat, Jawa Timur. Pasalnya penundaan Pilkada di tiga provinsi itu dinilai sangat mempengaruhi strategi partai memenangkan pemilu 2024
Langkah pemerintah dan DPR mencabut revisi UU nomor 7 Tahun 2017 ini juga disesalkan Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Insitiaf (Kode Insiatif). Peneliti Kode Insiatif, Violla Reininda yakin pemerintah dan DPR belum melakukan evaluasi Pemilu 2019 dan Pilkada 2020
Reininda mengatakan lantaran belum dievaluasi sehingga tidak tergambarkan beberapa persoalan hukum. Ia yakin ada isu-isu yang harus diselesaikan di level Undang-undang. Misalnya soal desain pemilu serentak 2024. Sebab nanti juga diselenggarakan Pilkada
Selain itu, Reininda juga menyoroti pasal 157 ayat (2) UU nomor 10 tshun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu menyebutkan badan peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa Pilkada harus dibentuk sebelum pelaksanaan pemilu. Artinya sebelum 2024 lemabaga ini sudah ada
“ Sebelum tahun 2024, lembaga ini sudah harus ada kejelasan. Bagaimana kemudian mau merespons persoalan ini kalau RUU Pemilu tidak dimasukkan sebagai prioritas di tahun ini,” tutur Reininda seperti dikutip Kompas.com
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan salah satu alasan ditariknya revisi UU Pemilu dari Prolegnas karena pemerintah tidak menyetujui. Pemerintah tidak setuju draft revisi UU Pemilu dilanjutkan ke tingkat pembahasan.
“ Kalau salah satu sudah tidak setuju enggak mungkin dong DPR ngotot terus, percuma juga,” kata Zulfikar dalam diskusi daring bertajuk “Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu” Sabtu (13/3/2021). (Kompas.com/smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...