TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Mengejutkan. Limbah sawit yang dikenal dengan SBE (Spent Bleaching Earth) dan limbah batu bara telah dikeluarkan pemerintah dari kategori limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Kebijakan pemerintah ini tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini merupakan turunan dari UU nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja
Limbah sawit ini sebelumnya masuk kategori limbah beracun atau limbah B3. Ini diatur dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Dalam PP 101 Tahun 2014 disebutkan limbah sawit SBE yang bersumber dari proses industry Oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati masuk kategori limbah B3
Dikutip dari CNNIndonesia, Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) kini mendesak Presiden Jokowi mencabut PP nomor 22 tahun 2021. Walhi menilai langkah pemerintah ini sembrono dan akan menimbulkan resiko tinggi terhadap kesehatan terutama di masa pandemic Covid 19
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati dalam keterangan tertulisnya menyebutkan penderita Covid-19 yang tinggal di daerah-daerah dengan pencemaran udara tinggi memiliki potensi kematian lebih tinggi dibandingkan penderita di daerah kurang polusi
“ Itu berdasarkan penelitian Universitas Harvard, Amerika Serikat,,” kata Nur Hidayati, Minggu (14/3/2021) seperti dikutip CNNIndonesia.
Nur Hidayati mengoreksi pandangan pemerintah yang dianggap keliru saat berdalih limbah dapat dimanfaatkan jika dikategorikan sebagai non-B3. Ia menjelaskan, limbah B3 bisa dimanfaatkan melalui pengujian karakteristik yang diatur dalam PP No. 101 Tahun 2014
“ Kalau mau memanfaatkan limbah batu bara dan limbah sawit harus melalui pengujian karakteristik, bukan mengeluarkan limbah beracun itu dari kategori B3,” kata Nur Hidayati.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Bidang Teknologi Bersih, Ajeng Arum Sari mengungkapkan limbah sawit atau biasa disebut Spent Bleaching Earth (SBE), adalah jenis limbah kimia yang tidak boleh dibuang langsung sebelum diolah
“ Limbah sawit adalah limbah kimia yang dapat mengakibatkan pencemaran air dan udara, hingga emisi gas rumah kaca bila dibuang langsung tanpa diolah terlebih dahulu,” kata Ajeng Arum
Kendati begitu, Ajeng menimpali, SBE bisa dimanfaatkan untuk membuat produk bila dicampur dengan bahan lain, karena itu pemerintah mengeluarkannya dari kategori limbah B3. Pemerintah bisa menghemat biaya pengolahan limbah B3
“ Limbah sawit bisa membuat produk seperti biodiesel, pengganti agregat halus pada campuran beton, bahan baku briket, bahan baku bata merah, zat penyerap atau adsorben (RBE), dan pembuatan katalis,” kata Ajeng
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan kendati limbah hasil pemurnian sesuai ketentuan dianggap aman bagi lingkungan tapi tetap dilakukan pengawasan
“ Pengawasan KLHK dilakukan terhadap proses pengelolaannya yang harus sesuai dengan dokumen persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha. Jika terjadi pelanggaran, maka akan dilakukan penegakkan hukum,” kata Rosa Vivien Ratnawati dikutip BBC. (Dari berbagai sumber/smh)