Mardianto Bakal Buka Habis-habisan Masalah PT Duta Palma Nusantara

Mardianto Manan

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Di awal berdiri, luas areal perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Nusantara hanya 14.257 hektar. Luasan ini terdiri dari dua sertifikat HGU ( Hak Guna Usaha) dengan masa terbitan yang berbeda.
Dikutip dari draft Amdal Perkebunan dan Paberik Pengolahan Kelapa Sawit PT Duta Palma Nusantara, untuk HGU Nomor 07/HGU/1988 tanggal 2 Mei 1988 luasnya 11.260 hektar. HGU nomor 07/1988 ini diterbitkan Kementrian Dalam Negeri
HGU lainnya diterbitkan berdasarkan SK Menteri Negara Agraria/Ka BPN nomor 29/HGU/1997 tanggal 23 maret 1997 seluas 2.997 hektar. Kedua sertifikat HGU PT Duta Palma Nusantara ini diterbitkan saat Kuansing masih bagian dari Kabupaten Inderagiri Hulu.
Kendati begitu, anggota DPRD Riau, Ir Mardianto Manan MT kepada KuansingKita mengatakan luas areal perkebunan PT Duta Palma Nusantara saat ini jauh di atas angka HGU. Artinya luas areal perkebunan di lapangan berbeda dengan luas HGU
“ Saya pegang data itu, luasnya jauh di atas luas HGU,” kata Mardianto Manan saat berbincang dengan wartawan PWI Kuansing di Kedai Kopi NF di kawasan Sinambek Telukkuantan, Sabtu (13/3/2021) kemaren.
Mardianto Manan yang saat itu dalam agenda “pulang kampung”, berjanji kepada wartawan akan memberikan data-data perusahaan perkebunan PT Duta Palma Nusantara. Ia mengatakan perusahaan ini bukan hanya bermasalah dengan HGU tapi banyak masalah lain
“ Bukan masalah HGU saja, tapi ada juga masalah pajak dan banyak lagi,” kata Mardianto
Dalam HGU nomor 07/HGU/1988 sebidang tanah PT Duta Palma Nusantara ini terletak di wilayah Desa Cengar, Kopah, Koto Rajo. Begitu juga dengan HGU nomor 29/HGU/1997 arealnya mencakup Desa Banjar Benai, Kopah, Gunung Kesiangan, Koto Tuo dan Koto Rajo
Menurut Mardianto, inilah bukti bahwa PT Duta Palma Nusantara sudah memperluas arealnya keluar dari ketetapan HGU. Dari kedua HGU tidak termasuk wilayah Desa Siberakun, nyatanya perusahaan ini konflik dengan masyarakat Siberakun masalah ulayat.
“ Kenapa konflik itu bisa terjadi sementara wilayah Desa Siberakun tidak masuk dalam areal HGU PT Duta Palma Nusantara. Berarti ada yang mencaplok. Itu saja masalahnya,” tutup Mardianto (smh)

 

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...