TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sedikitnya 9 unit rakit dompeng PETI dihancurkan aparat kepolisian dalam operasi penertiban di Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) dan Kecamatan Pangean, Kamis (25/2/2021). Tujuan penertiban ini untuk memusnahkan aktivitas PETI di Kuansing.
Dari keterangan tertulis yang diterima KuansingKita, penertiban untuk Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), dikonsentrasikan di sejumlah titik seperti Sungai Jake dan kawasan Desa Kuantan Sako. Penertiban di LTD ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut Tua dan Kapolsek LTD, Iptu Rafidin
Operasi penertiban di LTD ini menerjunkan 16 personil polisi dibantu Babinsa. Operasi penertiban ini nyaris gagal lantaran petugas terpaksa menyeberangi sungai sedalam 3 meter untuk menjangkau lokasi PETI. Saat itulah para pelaku PETI melarikan diri ke dalam semak di sekitar lokasi
“ Mendapatkan para pelaku melarikan diri, petugas bertindak tegas. Semua peralatan PETI di titik itu seperti dua unit rakit dompeng lengkap dengan peralatan tambang dihancurkan dan dibakar,” kata Kapolres AKBP Henky Poerwanto SIK, MM dalam keterangan tertulis yang diterima KuansingKita
Sedangkan operasi penertiban di Kecamatan Pangean dikonsentrasikan di kawasan Desa Sako. Operasi di titik ini menerjunkan 8 personil polisi yang dipimpin Kapolsek Pangean AKP Sony Jaselman Ritonga, SH. Dalam operasi di kawasan Desa Sako ini pelaku juga sempat melarikan diri ke dalam semak
Kegiatan PETI di kawasan Desa Sako ini cukup marak. Buktinya saat polisi datang, ditemukan 7 unit rakit lengkap dengan peralatan tambang jenis Robbin. Rakit dan peralatan tambang di kawasan Desa Sako ini juga dimusnahkan. Rakit dan peralatan tambang yang ditingalkan pelaku dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar.
“Penertiban PETI di Kuansing akan terus kami lakukan, tuntutan berbagai elemen masyarakat yang menginginkan Kuansing bebas PETI akan terus kami atensi,” kata kapolres dalam keterangan tertulisnya
Ditambahkan, saat ini sudah cukup banyak pelaku PETI yang meringkuk di sel tahanan. Ini disebabkan aktivitas PETI adalah aktivitas illegal. Menurut Kapolres, selama belum memiliki izin melakukan aktivitas penambangan emas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pihaknya tetap akan bertindak tegas
Lebih jauh Kapolres Henky Poerwanto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas PETI. Ini katanya juga pernah dibahas dalam beberapa kali FGD (Forum Group Discussion) yang ditaja Polres Kuansing. Salah satu solusi dalam FGD memberi kesempatan kerja kepada pelaku PETI
“ Dalam FGD ada solusi meminta pelaku PETI beralih profesi menjadi karyawan atau pekerja upahan di perusahaan yang memiliki PKS,” kata kapolres
Nyatanya kata kapolres, langkah itu tidak pula mudah untuk direalisasikan. Pasalnya pihak perushaan berdalih belum menerima pekarja atau karyawan baru. Karena itu solusi saat ini adalah “stop aktivitas PETI” apapun alasannya sekalipun untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
“ Sebelum memiliki izin, PETI tetap tidak dibenarkan. Polres akan terus melakukan operasi penertiban,” tandas kapolres (smh)