TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Namun dalam pasal 2d Maklumat Nomor 1/I/2021 yang ditandatangani 1 Januari 2021 itu disebutkan masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Pasal 2d Maklumat nomor 1 tahun 2021 itu dinilai mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Karena itu, komunitas pers membuat pernyataan minta pasal 2d dicabut.
Mengutip JPNN, Komunintas pers yang menyampaikan pernyataan terdiri dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemred dan Asosiasi Media Siber Indonesia
“Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI,” demikian pernyataan Komunitas Pers.
“Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Komunitas Pers di Jakarta Jumat (1/1/2021) seperti dilansir JPNN
Komunitas Pers yang menyampaikan pernyataan itu diwakili Ketua Umum AJI Abdul Manan, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Ketua Umum IJTI Hendriana Yadi, Sekjen PFI Hendra Eka, Ketua Forum Pemred Kemal E Gani, dan Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meyakini karya jurnalistik bukan menjadi sasaran dari isi maklumat Kapolri Nomor 1/I/2021
“Soal Maklumat Kapolri ini banyak dikritisi pekerja jurnalistik, namun saya meyakini semua karya jurnalistik tidak masuk dalam sasaran maklumat Kapolri,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, seperti dilansir JPNN (smh)