TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Jumlah personil Polres Kuansing saat ini, baru sekitar 48,44 persen atau masih kurang 51, 56 persen dari DSP (Daftar Susunan Personil) sesuai Perkap nomor 23 tahun 2010.
Data ini dipaparkan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM dalam pers rilis akhir tahun 2020 yang digelar di Gedung Serba Guna Mapolres Kuansing, Kamis (31/12/2020)
Dipaparkan, jumlah riil personil Polres Kuansing saat ini 513 personil. Sementara DSP 1.059 personil. Artinya Polres Kuansing masih kekurangan sebanyak 546 personil.
Dalam tahun 2020 ini 3 personil dalam kondisi sakit, sedangkan 10 personil lagi memasuk masa pensiun. Kendati jumlah personil sangat terbatas, namun tidak menghambat kelancaran tugas.
Sepanjang tahun 2020 menurut Kapolres tercatat jumlah tindak pidana (JTP) sebanyak 231 kasus. Dari jumlah itu, Penanganan Tindak Pidana (PTP) sebanyak 143 kasus atau lebih dari 50 persen.
Dari jumlah tindak pidana sebanyak 231 kasus, sebanyak 200 kasus merupakan tindak pidana konvensional, sedangan 31 kasus lainnya merupakan tindak pidana khusus.
Sepanjang tahun 2020, jumlah tindak pidana konvensioanl tertinggi terjadi pada Mei sebanyak 22 kasus dan Juni 21 kasus. Sedangkan dibawahnya Januari dan Oktober masing-masing 19 kasus.
Untuk tindak pidana khusus, jumlah tindak pidana tertinggi terjadi pada September sebanyak 9 kasus. Sedangkan jumlah tindak pidana terendah terjadi pada April yakni nihil. (smh)