TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Iuran Kelas III BPJS Kesehatan yang saat ini sebesar Rp 25.500 akan naik menjadi Rp 35.000. Kenaikan terhitung mulai 1 Januari 2021.
Seperti dilansir Tempo.co, Juru Bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan sosialisasi sudah dilakukan jauh hari bahwa akan ada perubahan besaran iuran di 2021.
Lebih jauh Anas menjelaskan kenaikan sebenarnya sudah dimulai pertengahan 2020 ketika Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Perpres nomor 64 tahun 2020 ini terbit menggantikan Pepres 75 Tahun 2019 yang dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).
Kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64 Tahun 2020 mulai berlaku 1 Juli 2020. Hanya saja untuk Kelas III kenaikannya sebesar Rp 16.500 masih disubsidi pemerintah sampai akhir 2020.
” Khusus untuk Kelas III, mereka cukup membayar iuran Rp 25.500 saja sampai akhir 2020. Sebab, masih ada subsidi iuran dari pemerintah sebesar Rp 16.500,” kata Iqbal.
Rincian kenaikan iuran BPJS untuk setiap kelas berdasarkan Perpres nomor 64 tahun 2020 yaitu :
Kelas I: dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000
Kelas II: dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000
Kelas III: dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000
Mulai 1 Januari 2021, peserta kelas III harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000. Pasalnya subsidi pemerintah untuk kelas III berkurang menjadi Rp 7.000.
“ Artinya, mereka harus membayar tambahan Rp 9.500 dari yang semula Rp 25.500. Pemerintah mensubsidi Kelas III hanya Rp 7.000 saja,” kata Iqbal (smh)