Permohonan PK Diterima, Fahri Hamzah Batal Terima Rp 30 Miliar dari PKS.

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tampaknya tak bakal menerima ganti rugi dari PKS sebesar Rp 30 miliar. Pasalnya MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah.
Seperti dilansir Kompas.com Juru Bicara MA, Andi Samsan mengatakan dikabulkannya permohonan PK dari PKS berarti MA menggugurkan kewajiban PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri sebagaimana putusan kasasi MA.
“Ya benar (PK dikabulkan, menggugurkan kewajiban ganti rugi Rp 30 miliar),” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kompas.com Selasa (15/12/2020).
Putusan MA atas permohonan PK yang diajukan PKS itu diketok dipenghujung November lalu tepatnya pada 25 November 2020. Sedangkan majelis hakim terdiri dari I Gusti Agung Sumanatha, Ibrahim, dan Sunarto.
Sebelumnya Fahri Hamzah telah memenangkan gugatan terhadap PKS di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Banding dan di tingkat Kasasi. Bahkan ditingkat Kasasi, Mahkamah Agung, melalui putusan Nomor 1876/K/Pdt/2018, menolak kasasi yang diajukan PKS.
Perseteruan antara PKS dan Fahri Hamzah berlangsung sejak awal 2016 ketika PKS memecat Fahri sebagai kader. Atas pemecatan itu, Fahri mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
PN Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan Fahri, tetapi PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada tingkat banding, PKS kembali kalah sehingga PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Juni 2018.
Hidayat Nur Wahid
Pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan PKS. Dalam putusannya, majelis hakim kasasi memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar.
Kendati sudah ada putusan MA, namun cukup lama putusan MA itu belum dieksekusi. Pihak PKS belum membayarkan ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahris Hamzah. Lantaran itu Fahri Hamzah berencana mengajukan gugatan pailit terhadap PKS.
Presiden PKS ketika itu, Sohibul Imam, menyatakan PKS mengajukan permohonan PK terkait ganti rugi sebesar Rp 30 miliar. Kini permohonan PK dari PKS dikabulkan MA yang membebaskan PKS untuk membayar ganti rugi kepda Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya tidak melihat putusan MA itu dari sisi ganti rugi, namun ditegakkannya keadilan atas permohonan PK. Menurut Hidayat, MA telah melihat secara objektif tuntutan ganti rugi sebesar Rp 30 miliar tersebut.
Hidayat menilai ganti rugi tersebut janggal karena saat Fahri Hamzah dipecat dari PKS, mantan Wakil Ketua DPR itu tetap bisa menikmati fasilitas sebagai pimpinan DPR sampai akhir masa jabatannya sehingga tuntutan ganti kerugian menjadi tidak adil.
“Ganti kerugian yang dituntutkan itu memang jadi tidak adil, jika kami kemudian dituntut untuk membayarnya. Kami melihat bahwa putusan itu (MA) memenuhi rasa keadilan,” ujarnya seprti dilansir Kompas.com
Mengutip Liputan6, Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief menyebut putusan MA atas permohonan PK yang diajukan PKS hanya membatalkan ganti rugi immateril Rp 30 miliar. Sementara itu, putusan itu justru memperkuat putusan sebelumnya, yaitu PKS dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemecatan Fahri.  (smh).

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...