TELUKKUANTAN – Mantan Bupati Kuansing H Sukarmis memenuhi panggilan Kejari Kuansing selama dua hari berturut-turut, Kamis (13/8/2020) dan Jumat (14/8/2020). Pemanggilan ini terkait dugaan penyimpangan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing
Usai memberikan keterangan, kepada wartawan H Sukarmis mengatakan sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejari Kuansing untuk mengungkapkan kasus dugaan penyimpangan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.
Karena itu lanjut Sesepuh Partai Golkar Riau ini pihaknya akan selalu kooperatif untuk memberikan keterangan. Ia sangat berharap kasus ini cepat terang benderang agar masyarakat Kuansing tidak lagi terperangkap dalam isu-isu yang tidak jelas.
Sukarmis juga mengatakan, selaku mantan kepala daerah, pemanggilan aparat penegak hukum untuk meminta dirinya memberikan keterangan adalah suatu hal yang wajar. Selaku warga negara harus mendukung proses hukum.
“Pemanggilan seperti ini bukan hal yang baru. Sering juga saya dimintai keterangan sebelum-sebelumnya. Jadi, ini bukan hal baru,” katanya
Sukarmis mengingatkan selaku warga negara yang baik harus menghormati dan mendukung proses hukum. Dan ini juga berlaku kepada warga negara seluruhnya, baik pejabat maupun masyarakat yang bukan pejabat.
” Dan inilah yang saya lakukan. Saya dipanggil untuk dimintai keterangan. Dan saya menghormati pemanggilan itu,” ujar Sukarmis
Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, Chitra Abdillah SH. Parktisi hukum yang tergabung dalam Mujahid Law Office ini menerangkan pemanggilan untuk dimintai keterangan dalam proses hukum adalah hal yang wajar.
Memang katanya dalam pasal 1 angka 26 KUHAP saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri
Namun pasal 1 angka 26 KUHAP telah mengalami perubahan berdasarkan putusan MK 65/PUU-VIII/2010, sehingga defenisi saksi lebih diperluas dari sebelumnya. Defenisi saksi tidak lagi sebatas ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Berdasarkan putusan MK defenisi saksi lebih diperluas dengan memuat setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana. Dan keterangan saksi menurut Chitra Abdillah adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana.
Karena itu ulas advokad Mujahid Law Office ini, menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan KUHP. Sedangkan ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur dalam pasal 224 ayat 1 KUHP.
Dengan alasan itu tambah Chitra Abdillah kehadiran H.Sukarmis memenuhi panggilan Kejari Kuansing adalah hal yang wajar dan merupakan ketaatannya terhadap hukum. Dan ini juga merupakan bukti H.Sukarmis mendukung proses hukum untuk mengungkapkan dugaan penyimpangan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.
“ Pemanggilan untuk dimintai keterangan adalah hal yang wajar. Lihat saja, Bupati, Wabup, Sekda, bahkan mantan wabup, mantan sekda dan mantan pejabat lain di Kuansing pernah memenuhi penggilan Kejari. Itu hal yang biasa dalam proses hukum, ,” tutup Chitra Abdillah.(smh)