Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri se Kabupaten Inderagiri Hulu, Riau diperiksa KPK untuk diminta keterangannya. Pemeriksaan KPK ini, dilaksanakan di sebuah hotel berbintang, di Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (13/8/2020) siang.
Mengutip Kompas.com, pemeriksaan 63 (bukan 64, red) Kepala SMP Negeri Kabupaten Indergiri Hulu yang dulu pernah mengundurkan diri adalah buntut dari kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Kasus pemerasan ini diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau Taufik Tanjung ketika dikonfirmasi Kompas.com Kamis (13/8/2020) siang mengatakan, pemeriksaan 63 Kepala SMP Negeri Inhu oleh KPK sudah berjalan tiga hari dan  saat ini masih berlangsung.
“Pemeriksaan 63 (sebelumnya ditulis 64) kepala SMP oleh KPK ini sudah berjalan hari ketiga. Ada 10 orang petugas KPK yang melakukan pemeriksaan,” sebut Taufik
Dalam pemeriksaan ini, menurut Taufik, KPK lebih mendalami dugaan tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Kejari Inhu. Di mana dalam kasus ini, oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras Kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 miliar supaya pengelolaan dana BOS tidak diganggu.
Taufik berharap, KPK bekerja profesional dan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. “Semoga pengusutan kasus ini bisa ada ending yang terbaik buat kita bersama. Kita juga harapkan kasus ini menjadi perhatian khusus oleh Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), biar masalah ini tidak terjadi lagi ke depannya,” harap Taufik.
Selain pemeriksaan 63 kepala SMP, KPK juga akan memeriksa Kepala Inspektorat Kabupaten Inhu. Namun Kepala Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak mengaku belum diperiksa KPK. “Saya belum diperiksa oleh KPK. Sekarang masih giliran kepala sekolah,” kata Boyke
Boyke menyebutkan, sebelumnya ia sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kejari Inhu pada 16 Juli 2020 lalu. Sejauh ini bukti yang diserahkan dianggap cukup oleh KPK
“Kami telah menunjukkan bukti-bukti kepada KPK apa yang terjadi di Indragiri Hulu. Untuk saat ini (bukti) masih dianggap cukup oleh KPK. Kita mendukung pemeriksaan KPK ini, karena untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi itu tidak mudah,” kata Boyke.(smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...