TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Mungkin di Kuansing ini belum pernah terjadi. Daging babi diolah menyerupai daging sapi lalu dijual bebas di pasar.
Ini terjadi di Bandung. Daging babi yang dijual seolah daging sapi ini sudah berlangsung selama satu tahun. Akhirnya para penjual daging babi ini ditangkap polisi.
Mengutip Kompas.com, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan membeberkan keempat pelaku peredaran daging babi ini sudah diamankan polisi. Keempatnya masing-masing T (54), MP (46), AR (38) dan AS (39). Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Pelaku MP dan T ditangkap di kediamannya di Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. Di kediamannya ini polisi juga menyita 500 kilogram daging babi yang tersimpan didalam lemari pendingin (freezer).
“ Di kediaman MP ini, polisi juga menangkap AS yang datang hendak membeli daging babi,” kata Hendra.
Sedangkan AR ditangkap dikediamannya di Kampung Pejagalan, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Di kediaman AR ini, polisi juga menyita 100 kilogram daging babi di freezer.
“Kita mengamankan kurang lebih 600 kilogram, 500 kilogram yang masih utuh kita sita dari freezer, kemudian yang 100 kilogram kita sita dari para pengecernya,” kata Hendra di Mapolresta Bandung Senin (11/5/2020) seperti dilansir Kompas.com
Hendra menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal saat Y dan M, dua warga Solo yang mengontrak kurang lebih setahun di Kabupaten Bandung, mendapatkan kiriman barang berupa daging babi dari temannya di Solo.
“Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan pick up,” kata Hendra.
Y dan M kemudian mengolah kembali daging babi itu menggunakan borax dan membagikannya kepada AR dan AS untuk dijual di daerah Kabupaten Bandung. AR ini menjualnya di daerah Majalaya. Sedangkan AS menjual di daerah Baleendah.
Daging babi ini dijual secara umum di pasar dengan harga Rp 70.000 – Rp 90.000 per kilogram. Menurut Hendra, para pelaku ini menggunakan borax agar daging babi ini menyerupai daging sapi. Pada saat dijual di pasar pun para pelaku menyebut daging itu sebagai daging sapi.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkas Hendra.(smh)