Kerusakan Hutan Lindung Terus Berlanjut. Padahal Bawa Parang Saja Masuk Hutan Lindung Bisa Diancam Hukuman Pidana

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Mia Amiyati,SH,MH mengatakan membawa parang masuk ke dalam kawasan hutan lindung bisa diancam hukuman pidana
Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Mia Amiyati dalam sambutannya pada acara launching program Jaksa Peduli Satwa yang digelar di halaman Kejaksaan Negeri Kuansing Senin (10/2/2020)
Dalam sambutan itu, Ia menjelaskan jangankan melakukan perusakan terhadap hutan lindung seperti melakukan penebangan pohon, membawa parang saja masuk ke dalam hutan lindung bisa diancam hukuman pidana.
Kalau diperhatikan kondisi hari ini baik hutan lindung Bukit Batabuh di Kecamatan Kuantan Mudik maupun Hutan Produksi Terbatas(HPT) Batang Lipai Siabu di Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing, Riau sudah bisa dipastikan kalau selama ini telah terjadi pembiaran.
Sindikat pencuri kayu di hutan lindung Bukit Batabuh (Foto isitimewa)
Dari informasi yang dihimpun KuansingKita, hutan lindung Bukit Batabuh telah dibangun kebun karet dan kebun sawit oleh warga lokal ataupun cukong lokal dan cukong dari luar daerah. Sudah bisa dipastikan dalam proses membangun kebun telah terjadi perusakan terhadap hutan lindung.
Kondisi serupa juga terjadi di kawasan HPT Batang Lipai Siabu di Kecamatan Hulu Kuantan. Ribuan hektar kawasan HPT Batang Lipai Siabu kini telah dibangun kebun kelapa sawit oleh para cukong lokal dan cukong luar daerah. Namun sampai hari ini, belum terlihat adanya upaya penindakan dari aparat penegak hukum.
Padahal dalam Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera yang diatur dalam Perpres 13 tahun 2012 hutan lindung Bukit Batabuh, Riau termasuk salah satu hutan lindung yang terdegradasi di Sumatera. Artinya hutan lindung Bukit Batabuh telah mengalami kerusakan sampai pada suatu kondisi dimana fungsi ekologis, ekonomi dan sosial hutan sudah tidak terpenuhi lagi.
Sindikat pencuri kayu di hutan lindung Bukit Batabuh sengaja membangun jaringan jalan menggunakan alat berat (Foto istimewa)
Sedihnya, kendati kondisi hutan lindung Bukit Batabuh sudah demikian memprihatinkan, namun aktivitas yang menimbulkan kerusakan hutan, sampai hari ini tetap saja berlangsung marak dan dibiarkan. Artinya tidak ada upaya penindakan oleh aparat penegak hukum.
Padahal menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Mia Amiyati membawa parang saja masuk ke dalam hutan lindung bisa diancam hukuman pidana. Tapi kenapa pelaku perusakan hutan lindung Bukit Batabuh seprti sindikat pencurian kayu yang ditemukan warga bebarapa bulan lalu dibiarkan bebas melenggang. Ada apa ??? (kkc)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...