TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Putusan pengadilan Tipikor Jakarta yang dibacakan Senin (20/1/2020) siang tadi oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, pada agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta serta pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Seperti dilansir CNN Indonesia, Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.
Romi menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
Kasus Romi bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2019. Romi terjaring bersama 5 orang lainnya di wilayah Jawa Timur.
Romi lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019. Begitu pula terhadap Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.