TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuzy (Romi), empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Sedangkan vonis atau putusan pengadilan akan dibacakan majelis hakim hari ini Senin (20/1/2020). “Putusan rencananya dibacakan siang ini,” ujar Penasihat Hukum Romi, Maqdir Ismail kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/1).
Masih mengutip CNN Indonesia, Romi dinilai terbukti menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.
Romi dituntut dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Selain itu, Romi juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
“Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Jaksa WawanYunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tuntutan itu diringankan karena Romi dianggap bersikap sopan selama di persidangan. Sementara alasan memberatkan adalah Romi berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas KKN,” kata jaksa.(kkc/CNN Indonesia)