TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Kabupaten Bengkalis, Riau. Salah satu diantara sepuluh tersangka baru berinisial DH.
Mengutip CNN Indonesia, sepuluh tersangka baru yang ditetapkan KPK masing-masing berinisial, MN, MB, HS, IKS, PES, TAK, FT, VS, SH dan DH. Untuk sepuluh tersangka baru, KPK telah melanjutkan ke proses penyidikan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan sepuluh tersangka ini terkait dengan empat paket terakhir dari enam paket proyek multi years pembangunan jalan Bengkalis.
“Kita sudah menemukan tersangka khusus empat paket terakhir, itu ada tersangka kurang lebih 10 yang hari ini kita lanjutkan dengan proses penyidikan,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/1) seperti dilansir CNN Indonesia
Pembangunan jalan Bengkalis itu sendiri merupakan proyek tahun anggaran 2013-2015. Proyek ini terdiri dari enam paket proyek multi years. Nilai total anggaran untuk keenam paket proyek multi years tersebut sebesar Rp2,5 triliun.
Sepuluh tersangka baru ini terkait dengan empat paket terakhir seperti peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Sedangkan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 475 miliar. “Setelah kita lakukan perhitungan dengan menggunakan saksi ahli di bidang perhitungan kerugian negara, tercatat kerugian negara kurang lebih Rp475 miliar.” Kata Firli Bahuri
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek multiyears ini. Ia diduga menerima suap sebesar Rp5,6 miliar. (kkc/CNNIndonesia)