TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kasus dugaan korupsi Jiwasraya memang terus bergulir. Sejumlah saksi telah diminta keterangannya. Namun sejak penyidikan kasus ini di Kejati DKI Juni 2019 hingga diambil alih Kejagung, sampai kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Melihat kondisi ini, Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Bonyamin Saiman berencana menyambangi gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Senin (6/1/2019). Saiman akan mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi diatas Rp 10 triliun ini.
“Kami selaku pelapor (menilai) gerak lamban Kejagung karena belum adanya tersangka kasus Jiwasraya padahal penyidikan sudah sejak Juni 2019 oleh Kejati DKI yang kemudian diambil alih Kejagung,” kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman melalui keterangan resminya, Senin (6/1/2019) seperti dilansir CNN Indonesia.
Sebenarnya Kejagung tidak jalan ditempat. Mengutip Kompas.com, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman sudah mengajukan pencegahan terhadap 10 orang untuk ke luar negeri. Kesepuluhnya berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Bahkan Senin (6/1/2109) tadi, Kejagung juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk diminta keterangannya. Kejagung memang terus mendalami kasus yang konon sudah terjadi sejak 2009 lalu. Pendalaman kasus ini tampaknya akan disisir dari segala sisi. Sehingga tak heran kalau Kejagung kini juga mendalami mekanisme perdagangan di pasar modal.
Untuk itu, Kejagung telah meminta keterangan dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen. Hoesen dipanggil Kejagung Kamis (2/1/2019) lalu untuk dimintai keterangan soal mekanisme perdagangan di pasar modal Indonesia secara keseluruhan.
“Kami tidak bahas saham (spesifik), tapi mekanisme pasar seperti apa, karena kan lebih ke pengetahuan mengenai pasar modal,” ucap Hoesen seprti dilansir CNN Indoensia.
Ia juga mengaku, ditanya soal pelanggaran dan modus yang sering terjadi di industri pasar modal. Hanya saja, Hoesen tak merinci lebih lanjut modus pelanggaran seperti apa saja yang ia sampaikan ke Kejaksaan Agung. “ Materi pemeriksaan tidak boleh diomongin,” katanya.
Kasus dugaan korupsi Jiwasraya ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana. Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
“Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah,” kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Carut marut di Jiwasraya ini membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan pernyataan tegas. Ia mengatakan penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.
Namun Koordinator MAKI Bonyamin Saiman merasa belum puas karena sampai hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain mempertanyakan perkembangan kasus Jiwasraya ini Senin (6/1/2109) tadi, Soiman juga berencana melanjutkan perkara tersebut ke praperadilan Februari mendatang. (kkc/Kompas/CNN Indonesia)