TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas penegakan hukum, Bupati diminta tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dan/atau barang oleh kepala kejaksaan negeri, pegawai kejaksaan atau pihak lain yang mengatasnamakan personil Kejaksaan RI.
Arahan untuk tidak melayani itu disampaikan dalam surat edaran Kejaksaan Agung nomor R-1771/D/Dip/11/2019 tertanggal 14 November 2019 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Jan S.Maringka atas nama Jaksa Agung RI. Surat edaran itu dikirimkan kepada gubernur dan bupati di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan agar tidak melayani bentuk intimidasi/intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah yang dilakukan kepala kejaksaan negeri, pegawai kejaksaan atau pihak lain yang mengatasnamakan personil Kejaksaan RI.
Jika itu terjadi, bupati diminta melaporkan kepada Pimpinan Kejaksaan RI mengenai adanya upaya permintaan/intimidasi/intervensi melalui hotline laporan pengaduan (150227), Adhyaksa Command Center (WA 081318542001-2003) atau aplikasi Pro Adhyaksa.
Untuk mendukung kecepatan dan kelancaran penanganan pengaduan, diharapkan informasi dapat disertai denga data identitas pelapor, identitas terlapor, kronologis kejadian serta data pendukung yang relevan.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa surat edaran ini menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah di Sentul International Convention Center- Bogor 13 November 2019.
Sementara itu Sekda Dianto Mampanini ketika dikonfirmasi KuansingKita Kamis (21/11/2019) mengatakan Pemkab Kuansing sudah menerima surat edaran Jaksa Agung RI ini beberapa hari lalu. “ Sudah, kita sudah terima surat edaran itu,” kata Sekda Dianto (kkc)