TELUKKUANTAN (KuansingKita) – TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) Daerah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, kini terancam dibubarkan.
Mengutip Tempo.co Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepakat membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI.
“Satu hal yang agak substansi tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan,” kata Mahfud di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (20/11/2019) seperti dilansir Tempo.co
Mahfud menjelaskan, TP4 dibentuk dengan tujuan mendampingi para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi.
Dalam perkembangannya, kinerja TP4 pusat dan TP4D secara umum sudah bagus. Namun, kata Mahfud, ada keluhan bahwa fungsi TP4 ini dijadikan alat untuk mengambil keuntungan.
“Ketika seorang kepala daerah itu ingin membuat program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan, sehingga seakan-akan sudah bersih. Tapi ternyata tidak bersih. Ada juga Pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4,” katanya.
Menurut Mahfud, daripada keberadaan TP4 ini lebih banyak mudaratnya maka lebih baik dibubarkan. Pembubaran itu, kata dia, tidak menyalahi hukum. Sebab, fungsi pendampingan tidak harus struktural dalam bentuk TP4, tetapi bisa berdasarkan kasus konflik.
Selain itu, pembubaran TP4 juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi Kejaksaan dalam hal penindakan. “Kalau untuk pencegahan sudah ada institusinya sendiri. Ada pengawasan melekat, ada pengawasan fungsional dan sebagainya,” ujarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya berencana mengevaluasi program TP4, yang telah berjalan sejak 2015. Burhanudin menilai program yang dibuat di era mantan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo itu memiliki banyak masalah dalam penerapannya.
“Yang jelas ini program tadinya kan bener. Kemudian ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan. Tentunya itu yang akan kami evaluasi,” kata Burhanudin, saat ditemui Tempo.co usai Rapat Kerja di Komisi III DPR RI, Kamis (7/11/2019)
Apalagi sebelumnya, dalam acara lepas sambut jaksa agung, Jaksa Agung periode 2014-2019 HM Prasetyo berpesan kepada suksesornya itu agar melanjutkan program TP4. Prasetyo mengatakan program ini sudah menjadi ikon bagi Kejaksaan Agung.
Prasetyo mengatakan semangat program ini adalah memperluas bentuk fungsi Kejaksaan Agung yang selama ini hanya sebatas penindakan. Dengan TP4, Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung juga mampu melakukan pencegahan. (kkc/sumber Tempo.co)