Kendaraan Dinas untuk Kepala Puskesmas, Kebijakan yang Membingungkan

SALAM REDAKSI – Menjelang beberapa hari Bupati H. Mursini kembali bertugas setelah izin cuti ke luar negeri untuk menjalankan ibadah haji, kita tidak tahu entah apa lagi yang bakal terjadi.
Soalnya selama Bupati H.Mursini pergi menunaikan ibadah haji, ada saja kebijakan pemerintah daerah ini yang membingungkan rakyat dan aparatur pemerintah.
Dulu, ketika pasangan MH ini baru dilantik, kebijakan pertama mereka adalah menarik seluruh mobil plat merah dari UPTD Kesehatan di kecamatan. Alasannya tidak sesuai peruntukan.
Akhirnya mobil yang masih dalam kondisi baru itu- yaa baru beberapa bulan digunakan- akhirnya terpaksa dilepaskan untuk dikembalikan oleh kepala UPTD Kesehatan.
Memang sempat menghangat silang pendapat terkait kebijakan MH menarik mobil plat merah UPTD Kesehatan tersebut. Tapi MH tetap bersikukuh dengan alasan tidak sesuai peruntukan.
Selasa 27 Agustus 2019 ini, pemerintah daerah yang kini dikendalikan Wakil Bupati H.Halim menerbitkan surat nomor 023/BPKAD-ASET/VIII/2019/1438. Surat ini menindaklanjuti surat nomor 023/BPKAD-ASET/VI/2019/1223.
Prihal surat ini yang membikin kita sebagai rakyat menjadi bingung. Kenapa tidak, untuk prihal tertulis “Pendistribusian Kendaraan Dinas Roda 4 (empat) untuk Operasional Puskesmas.
Dulu kendaraan dinas ditarik dari UPTD atau Puskesmas dengan alasan tidak sesuai peruntukan. Kenapa sekarang dibagikan lagi. Dulu alasannya tidak sesuai peruntukan, nah sekarang alasannya apa ?
Mencermati kondisi ini tentu muncul pertanyaan, apakah kebijakan Wakil Bupati H.Halim yang memegang kendali pemerintahan daerah ini sudah berkoordinasi dengan Bupati H.Mursini

Untuk kebijakan seperti ini, H.Halim selaku Wakil Bupati yang diberikan kewenangan menjalankan tugas bupati selama yang bersangkutan cuti, harus berkoordinasi dengan bupati.
Apalagi kebijakan ini sangat bertentangan dengan kebijakan yang pernah diambil bupati sebelumnya yakni menarik kendaraan dinas dari UPTD Kesehatan di seluruh kecamatan.
Kewajiban berkoordinasi itu tertuang dalam banyak regulasi salah satunya UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahkan dalam surat izin cuti bupati yang dikeluarkan Kemendagri juga dibunyikan.
Dalam surat izin bupati yang dikeluarkan Kemendagri dalam angka 2 disebutkan  selama Bupati Kuantan Singingi melaksnakan kegiatan (Ibadah haji,red), Wakil Bupati Kuantan Singingi memimpin penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Bupati Kuantan Singingi.
Apakah kebijakan bolak-balik yang membingungkan dari Wakil Bupati H.Halim ini sudah berkoordinasi dengan Bupati Kuantan Singingi. Jika tidak, tentu Sekretaris Daerah ikut mengingatkan. Apalagi ini kebijakan yang membingungkan.
Dulu kendaraan dinas UPTD Kesehatan ditarik dengan alasan tidak sesuai peruntukan. Kini menjelang momen-momen Pilkada kendaraan dinas dibagikan lagi kepada Kepala Puskesmas. Tentu ini memancing narasi negative dari masyarakat.
Sebenarnya kita setuju saja setiap kepala Puskesmas difasilitasi dengan kendaraan dinas. Setidaknya kendaraan dinas akan membantu mereka dalam menjalankan tugas pembangunan bidang kesehatan.
Tapi karena kebijakan ini sudah bertolak belakang dengan kebijakan sebelumnya tentu perlu dipikir ulang. Setidaknya Wabup H.Halim harus menghindarkan narasi negative dari masyarakat ataupun dari lawan politiknya.***

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...