Azhar Ali
TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pemilik rumah makan dan restoran sebaiknya dari sekarang mulailah meninggalkan gas LPG 3 kilogram (Kg). Pasalnya rumah makan dan restoran tidak diperkenankan lagi menggunakan gas LPG 3 Kg. Untuk itu, nanti akan digelar razia.
Kepada KuansingKita, Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin), Azhar Ali mengatakan tabung mungil gas LPG 3 kg itu hanya untuk rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro. Sedangkan rumah makan dan restoran dilarang menggunakannya.
Larangan itu kata Azhar disampaikan melalui surat edaran Bupati Kuantan Singingi nomor 510/KOPDAGRIN-DAG/VI/2019. Surat edaran ini menindaklanjuti Perpres nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.
Azhar menyebutkan dalam pasal 3 Perpres nomor 104 tahun 2007 secara tegas disampaikan hanya rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro yang diperkenankan menggunakan tabung gas LPG 3 Kg. Sedangkan rumah makan, restoran, masyarakat ekonomi menengah termasuk PNS dilarang menggunakannya.
Larangan ini juga dipertegas oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquid Petroleum Gas atau LPG 3 Kg. Karena itu kata Azhar Bupati Kuantan Singingi Drs H.Mursini menerbitkan surat edaran terkait LPG tabung 3 Kg.
Azhar menegaskan Dinas Kopdagrin akan mensosialisasikan larangan itu pada Juli 2019 ini. Agustus nanti katanya akan dilakukan tindakan persuasif yaitu rumah makan dan restoran yang masih menggunakan tabung gas LPG 3 Kg akan diganti dengan tabung 5,5 Kg.
“ Nanti gas yang tersisa dalam tabung 3 Kg milik rumah makan dan restoran dipindahkan ke tabung LPG 5.5 Kg,” kata Azhar.
Sedangkan razia akan digelar September mendatang. Dalam razia petugas akan mengambil paksa tabung gas LPG 3 Kg yang ditemukan di rumah makan dan restoran. Bahkan Bupati Kuantan Singingi juga akan menindak PNS yang masih menggunakan tabung gas LPG 3 Kg.
“ Razia sudah dijadwalkan Sepetember mendatang,” ujar Azhar. (kkc)
Foto Ilustrasi