Bapenda Turunkan Tim “Tax Service Ranger” Untuk Tertibkan Reklame Liar di Seluruh Kuansing

Jefrinaldi Shidiq
TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Maraknya pemasangan reklame liar dari berbagi produk dan jasa di wilayah Kuantan Singingi memaksa Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) untuk melakukan langkah penertiban.
Mulai Selasa (2/7/2019), Tim Penertiban Bapenda Kuansing yang tergabung dalam “Tax Service Ranger” turun ke lapangan melakukan penertiban dengan cara menempelkan “selebaran peringatan” di setiap reklame yang tidak terdaftar di Bapenda Kuansing.
Kepala Bapenda Kuansing, Jefrinaldi Shidiq kepada KuansingKita Rabu (3/7/2019) mengatakan selain menempelkan “selebaran peringatan”, pihak Bapenda juga memanggil langsung pihak perusahaan atau pihak pemasang reklame.
Menurut Jefrinaldi pihak pemasang reklame liar akan dijatuhkan sanksi denda dan pajak atas tindakannya melakukan pemasangan reklame di wilayah Kuantan Singingi tanpa mengurus perizinan. Besaran nilai denda dan pajak ditentukan berdasarkan spesifikasi dan klasifikasi reklame.

Ia menambahkan jika pemasangan reklame ingin diteruskan maka pihak pemasang diwajibkan melunasi denda dan melunasi pajak reklame. Tarif denda dan pajak reklame kata Jefrinaldi sudah diatur dalam peraturan daerah.
Sebaliknya, jika pihak pemasang tidak ingin melanjutkan pemasangan reklame maka sanksi denda dan pajak reklame selama ini tetap wajib dibayar. Jefrinaldi menegaskan ingkar terhadap sanksi denda dan pajak reklame merupakan perbuatan melawan hukum.
“ Meskipun pihak pemasang tidak melanjutkan, mereka tetap diwajibkan membayar denda dan pajak selama ini,” tukas Jefrinaldi
Sedangkan untuk pihak pemasang yang tidak akan melanjutkan pemasangan reklamenya, diminta membongkar sendiri reklamenya. Jika dalam tenggat waktu tertentu, pembongkaran sendiri tidak dilakukan maka tim penertiban “ Tax Service Ranger” akan membongkar paksa reklame yang terpasang.

Selasa kemaren, sedikitnya delapan reklame liar telah diberi peringatan dengan cara memasang “selebaran peringatan” di dinding reklame. Bahkan pihak pemasang juga sudah dipanggil ke Bapenda Kuansing.
Langkah penertiban ini menurut Jefrinaldi akan dilakukan di 15 kecamatan di seluruh wilayah Kuantan Singingi. Karena itu katanya upaya penertiban tidak menjadwalkan tenggat waktu. Operasi penertiban dilakukan sampai tuntas, sampai semua reklame yang terpajang terdaftar di Bapenda Kuansing.
“Tidak ada tenggat waktunya, operasi penertiban sampai tuntas dan berkelanjutan,” tutup Jefrinaldi (kkc)
Foto : Istimewa

 

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...