TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Vanessa Angel artis sinetron yang mendekam di penjara setelah terjerat kasus prostitusi online akan bebas pada Minggu (30/6/2019) pagi.
Wanita yang viral dengan tarif Rp 80 juta per malam ini telah menjalani vonis 5 bulan penjara atas kasus prostitusi online.
Dilansir Detikcom, Milano Lubis, pengacara Vanessa mengatakan usai lepas dari Rutan Madaeng, Vanessa sudah punya agenda.
Wanita berkulit sawo matang ini akan langsung ziarah ke makam ibundanya sampai syuting untuk wawancara eksklusif dengan salah satu pihak terkait perjalanan hidupnya.
“Dia nanti hari senin balik Jakarta langsung ziarah ke (makam) ibunya, rencana,” kata Milano Lubis, pengacara Vanessa kepada detikHOT, Sabtu (29/6/2019).
Vanessa ditangkap di Surabaya karena kasus prostitusi online. Dalam sidang, Vanessa didakwa juga menyebarkan chat terkait perdagangan transaksi seks.
Mulanya, Kepolisian Jawa Timur memeriksa Vanessa Angel dan menetapkannya sebagai korban. Namun kemudian berganti menjadi tersangka karena dinilai telah melanggar Undang-undang ITE.
Pengacara Vanessa Angel sempat silih berganti di awal-awal kasusnya. Terakhir kasus Vanessa ditngani pengacara Milano Lubis.
Dalam persidangan hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman selama enam bulan penjara.(kkc)