TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim menyimpulkan pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.
“Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Saat membacakan amar putusan, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tim hukum Prabowo – Sandi. Misalnya keberatan tim hukum Prabowo – Sandi terkait perolehan 0 suara di 5.268 TPS sebagai sesuatu yang tak mungkin terjadi. MK menyatakan tim Prabowo – Sandi tak dapat membuktikan klaim ribuan TPS yang menunjukkan perolehan suara 0 bagi calon nomor 02 itu.
Menurut hakim, perolehan 0 suara di TPS sangat mungkin terjadi. Merujuk dari bukti yang diajukan KPU selaku termohon, pasangan 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin juga tak memperoleh suara sama sekali atau 0 suara di beberapa TPS.
“MK tidak dapat menelusuri kebenaran TPS yang hasilnya 0 suara karena pemohon tidak menunjukkan spesifik TPS mana saja yang 0 suara. MK tidak dapat membuktikan karena pemohon tidak menyampaikan bukti-bukti,” ujar anggota hakim konstitusi Manahan Sitompul saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (26/6).
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan klaim kemenangan Prabowo – Sandi dalam dokumen gugatan sengketa Pilpres 2019, tidak jelas. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan klaim perolehan 52 persen suara oleh Prabowo-Sandi tak dilengkapi bukti lengkap.
“Selain dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak menunjukkan secara khusus di mana ada perbedaan, pemohon juga tidak melampirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah,” ucap Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Terkait penyalahgunaan anggaran APBN, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan program kerja pemerintah yang ditudingkan kubu Prabowo pada Joko Widodo selaku capres petahana tak terbukti.
Dalam permohonannya, tim Prabowo menyebut Jokowi telah melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan mengebut pembangunan infrastruktur agar selesai pada April 2019, berdekatan dengan waktu pemilu. Tim capres-cawapres nomor urut 02 itu menuding Jokowi telah menyalahgunakan pembangunan sebagai ajang kampanye.
“Salah satunya dalam peresmian MRT,” ujar anggota hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan.
Namun, menurut hakim, tim Prabowo justru tak menjelaskan pengertian hukum apa yang dimaksud money politic atau vote buying tersebut. Tim Prabowo juga tak menjelaskan keterkaitan dugaan penyalahgunaan itu dengan perolehan suara calon 01 maupun 02.
“Dengan hanya bertolak pada logika dan ketiadaaan pengertian hukum tentang apa yang dimaksud money politic atau vote buying, MK menganggap tidak mungkin pula hal-hal yang didalilkan yaitu soal perolehan suara merugikan pemohon,” katanya.
Merujuk keterangan dari tim Jokowi selaku pihak terkait, program tersebut adalah kebijakan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang yang dilaksanakan sesuai ketentuan UU APBN.
Masalah surat suara tercoblos, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyampaikan dalil tim hukum Pabowo – Sandi soal temuan surat suara tercoblos untukJokowi – Ma’ruf tak punya alasan hukum yang kuat. Enny menyampaikan itu dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019.
Enny menyebut Majelis Hakim telah mengkaji bukti video bernomor P140DD, P140EE, dan P140KK. Mahkamah pun tidak menemukan alasan kuat peristiwa itu memengaruhi perolehan suara.
“Mahkmah tidak memperoleh fakta hukum yang dapat menjadi rujukan meyakinkan bahwa peristiwa yang ada di alat bukti tersebut diakumulasikan dalam penghitungan akhir di TPS bersangkutan. Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Majelis Hakim menyatakan Prabowo-Sandi tidak menjelaskan di mana kejadian tersebut terjadi. Lalu tidak ada fakta lanjutan bahwa bukti itu memengaruhi hasil suara.
Kemudian Majelis Hakim juga menilai dalil soal anggota KPPS mencoblos surat suara dengan pulpen tak beralasan hukum. Sebab dalam bukti yang diajukan, tidak tampak KPPS yang melakukan hal itu.
Yang ada, kata Enny, hanya terlihat KPPS memasukkan surat suara ke kotak. Namun kotak suara pileg, bukan pilpres.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan melakukan pembatasan media dan pers.
Salah satunya, yang dimaksudkan ke dalam dalil permohonan Prabowo-Sandi adalah soal intervensi terhadap media yang berupaya netral dengan menghentikan tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di stasiun televisi TV One.
Dalam pertimbangan saat sidang Putusan MK atas hasil Pilpres 2019, hakim menyatakan dalil permohonan itu tak relevan dengan perolehan suara yang diperoleh pasangan calon Jokowi-Ma’ruf maupun Prabowo-Sandi.
“Dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum karena tidak dapat menjadi bukti hukum kesesuaian sebab akibat yang terjadi, dalam hal ini adalah perolehan suara 01 dan 02,” demikian pertimbangan hukum dalam naskah putusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi, Aswanto, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak ditemukan bukti meyakinkan atas gugatan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait ketidaknetralan aparat Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam kontestasi Pilpres 2019
Dalam pengucapan pertimbangan dari naskah keputusan MK dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Hakim Konstitusi Aswanto menyatakan mahkamah telah mengkaji seluruh bukti dan keterangan saksi Prabowo-Sandi terkait tudingan itu.
“Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran terjadinya peristiwa yang didalilkan pemohon terkait ketidaknetralan aparat negara,” kata Aswanto membacakan naskah putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Mengutip Kompas.com Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal Tempat Pemugutan Suara (TPS) siluman. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Mahkamah Konstitusi meragukan bukti yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait masalah pembukaan kotak suara yang dianggap sebagai bagian dari kecurangan pilpres 2019. “Pemohon mendalilkan terjadinya pembukan kotak suara tersegel di parkiran Alfamart, sehingga patut diduga kotak suara tersebut sengaja dibuka dan ditukar dengan kotak suara lain,” kata hakim Aswanto dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Namun hakim MK menilai bukti itu tidak valid karena tak ada keterangan tambahan terkait video tersebut. Misalnya, tim 02 tak mampu membuktikan siapa petugas di video tersebut. Juga tidak jelas di mana lokasi video tersebut diambil. Tidak dijelaskan juga apa korelasi video itu dengan perolehan suara capres 01 dan capres 02. “Validitas video itu diragukan,” ujar Aswanto.
Pembacaan putusan akhir sidang sengketa hasil Pilpres 2019 disampaikan setelah hakim menskor sidang ketika memasuki waktu Maghrib Usai Pembacaan putusan akhir dilanjutkan kembali setelah pukul 19.00 wib. Hakim pun menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.(Dirangkum dari berbagai sumber)