TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi ) Riau terus bergerak untuk membenahi berbagai ketimpangan dalam pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Riau. Target mereka bukan saja hal-hal yang beraroma korupsi tapi juga pembiaran yang dilakukan pemerintah.
Direktur Formasi Riau, Dr Muhammad Nurul Huda, SH,MH kepada KuansingKita mengungkapkan pihaknya telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir cq Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Somasi dilayangkan melalui surat Nomor 009/B/FORMASI/6/2019.
Dalam surat tertanggal 22 Juni 2019, Formasi Riau memberikan waktu 7 hari kepada Kepala DLHK untuk menyelesaikan komplain masyarakat terhadap limbah PKS dari perusahaan perkebunan PT BBS. Limbah ini kata Nurul Huda sangat meresahkan masyarakat karena menegeluarkan bau yang tidak sedap.
Surat somasi yang juga ditandatangani Deputi Juru Kampanye Formasi Riau, Abdul Rahman, SH.MH ini memberikan tenggat waktu 7 hari sejak surat dikirimkan. Jika pihak yang disomasi tidak mengindahkan, maka Formasi Riau akan membawa persoalan ini ke gugatan hukum.
Kepada KuansingKita Direktur Formasi Riau, Dr Muhammad Nurul Huda,SH,MH mengungkapkan pejabat yang melakukan pembiaran terhadap bencana lingkungan hidup bisa diancam sanksi pidana satu tahun penjara. Sedangkan pihak perusahaan diancam minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
“ Ini diatur dalam pasal 98 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” papar Nurul Huda.
Selain melayangkan somasi ke DLHK Kabupaten Rokan Hilir, Formasi Riau juga menyurati Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam surat nomor 010/B/FORMASI/6/2019, Formasi Riau meminta Kementrian LHK ikut menyelesaikan masalah limbah PT BBS
Menurut Direktur Formasi Riau, Dr Muhammad Nurul Huda,SH,MH masalah limbah PT BBS sudah hampir enam bulan dikeluhkan warga. Kendati bau limbah ini sudah sangat meresahkan warga, namun pihak perusahaan PT BBS dan dinas terkait terkesan tidak peduli sehingga masalah limbah ini terus berlanjut karena tidak pernah ada upaya penyelesaian.
“Kini selain somasi ke DLHK Rokan Hilir, Formasi Riau juga menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”beber Nurul Huda
Untuk diketahui, Formasi Riau kini juga tengah meminta Gubernur Riau Syamsuar mengambil langkah yang cepat, terukur dan strategis untuk menertibkan lahan-lahan korporasi terkait perizinan perusahan yang beroperasi di Riau yang belum tertib.
Formasi Riau memandang Gubri saat ini belum berani mengambil tindakan yang berkeadilan untuk menertibkan perusahaan-perusahan nakal. Padahal KPK sudah memberi signal bahwa ada 1 (satu) juta hektar lahan yang belum tertib di Riau
“ KPK sudah memberi signal bahwa ada 1 (satu) juta hektar lahan yang belum tertib di Riau. Gubri harus segera menertibkan. Formasi Riau kini tengah mendesak ini,” pungkas Nurul Huda.(kkc)