TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kontribusi PAD Kuantan Singingi memang belum sampai 10 persen dari penerimaan daerah dalam APBD. Guna memacu peningkatan PAD, Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kuantan Singingi terus menggali sumber-sumber PAD.
Tahun 2019 ini, Bapenda mulai mengoptimalkan pungutan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Objek pungutan adalah ruko Jalan Sudirman Telukkuantan dan sekitarnya yang bangunannya berada di atas lahan pemerintah daerah.
Kepala Bapenda Jafrinaldi Shidiq ketika ditemui KuansingKita, Kamis (19/6/2019) menjelaskan bangunan ruko di sepanjang jalan Sudirman Telukkuantan dan sekitarnya berada di atas lahan pemerintah daerah. Artinya kata Japrinaldi pemilik ruko memanfaatkan kekayaan daerah.
Karena itu pemilik ruko di sepanjang Jalan Sudirman Telukkuantan dan sekitarnya perlu memahami bahwa pemakaian kekayaan daerah akan dipungut retribusi. Pungutan mulai dioptimalkan tahun ini. Untuk sementara petugas pemungut akan datang mengunjungi setiap pemilik ruko.
Lebih jauh Jafrinaldi menjelaskan, pemilik bangunan ruko di sepanjang Jalan Sudirman Telukkuantan dan sekitarnya dulunya pemegang HGB (hak guna bangunan). Kini akte HGB pemilik ruko belum diperpanjang. Namun demikian, bangunannya tetap saja berdiri di atas lahan pemerintah daerah.
“ Bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah daerah berarti memanfaatkan kekayaan daerah. Pemanfaatan kekayaan daerah ini dipungut retribusi,” jelas Jafrinaldi
Saat ditanya kenapa pemilik ruko Jalan Sudirman, Telukkuantan dan sekitarnya juga dibebankan dengan pungutan PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan), sementara lahannya adalah milik pemerintah daerah. Menjawab ini Jafrinaldi mengatakan siapa saja yang memanfaatkan lahan itu maka PBB dibebankan kepada mereka.
Terkait dengan kebijakan pungutan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan PBB, Jafrinaldi mengatakan dalam waktu secepatnya Bapenda Kuansing akan menggelar pertemuan dengan pemilik ruko Jalan Sudirman dan sekitarnya. “ Nanti dijadwalkan pertemuan dengan mereka,” kata Jafrinaldi
Pertemuan itu katanya untuk mensosialisasikan pungutan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah serta pungutan PBB yang dibebankan kepada mereka. Sehingga kedepan tidak ada lagi kesalahfahaman tentang pungutan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan PBB.
“Biar semuanya jelas dan tidak ada kesalahfahaman, nanti akan ada pertemuan,” pungkas Jafrinaldi (kkc)
Foto istimewa