TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Riau, Dr Muhammad Nurul Huda, SH,MH ,mengatakan jika Wabup Kuansing H.Halim yakin bahwa sebagian bibit yang disediakan rekanan palsu maka Wabup Halim wajib melaporkan temuannya kepada aparat penegak hukum.
Kepada KuansingKita ketika dihubungi sore tadi, Direktur Formasi Riau, Dr Muhammad Nurul Huda, SH,MH ,menjelaskan siapa saja yang tahu kejahatan terjadi tapi membiarkan bisa diancam pidana. Karena itu kata tokoh muda yang gesit memerangi korupsi di Riau ini, Wabup Halim wajib melaporkan temuannya kepada aparat penegak hukum.
Ahli hukum pidana ini menambahkan tidak ada alasan bagi Wabup Halim untuk tidak melaporkan temuannya kepada aparat penegak hukum. Sebab katanya pembiaran yang dilakukan Wabup Halim bisa menimbulkan konsekwensi hukum terhadap dirinya. “ Kalau Wabup Halim membiarkan bisa diancam pidana,” tegasnya lagi.
Direktur Formasi Riau, Dr Nurul Huda,SH,MH juga berniat untuk mengusut kasus ini. Ia mengatakan jika pihaknya bisa mendapatkan data akurat terkait pengadaan bibit sawit Pemkab Kuansing tahun 2017 maka Formasi Riau bersedia mengusut kasus ini.
Sementara itu, menyimak pernyataan Wabup Halim di sejumlah media massa sepertinya orang kedua di Kuansing ini sangat yakin bahwa bibit sawit yang disediakan rekanan dalam pengadaan bibit sawit Pemkab Kuansing tahun 2017 sebagian palsu. Apalagi Ia bisa menguraikannya secara rinci.
Namun sampai saat ini, tampaknya Wabup Halim masih membiarkan atau tidak melaporkannya ke aparat penegak hukum. Ketika dikonfirmasi alasan tepat Wabup Halim tidak melaporkan kasus ini, sampai berita ini ditulis Wabup Halim tidak memberikan jawaban hanya mengirimkan foto bibit sawit.
Sedangkan menurut Direktur Formasi Riau, Dr Muhammad Nurul Huda, SH,MH siapa saja yang tahu kejahatan terjadi tapi membiarkan bisa diancam pidana. “ Kasus ini seharusnya dilaporkan oleh Wabup,” kata Nurul Huda.(kkc)