Tanggul Bendungan Teso Ambrol, Akses dari Pemukiman SKP ke Desa Marsawa Terputus Sejak Sebulan Lalu

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Akses jalan di sisi jaringan irigasi Teso, ambrol. Akibatnya akses yang menghubungkan kawasan pemukiman eks transmigrasi SKP, Kecamatan Logas Tanah Darat dengan Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya terputus sejak sebulan lalu.
Kini warga yang sebagian besar petani termasuk siswa sekolah yang akan menuju Desa Marsawa dari pemukiman SKP, terpaksa menempuh rute jalan yang panjang dan berbelit. Mereka melewati Desa Suka Raja dengan selisih waktu tempuh mencapai 1,5 jam.
Seorang warga Marsawa yang juga mahasiswa salah satu Perguruan Tingi di Kuansing, Rika Puji Lestari kepada KuansingKita mengatakan ada juga warga yang memaksakan diri melewati jalan yang putus. Mereka katanya membopong sepeda motor melewati badan jalan yang ambrol.
Dari foto yang dikirimkan kepada KuansingKita terlihat badan jalan yang ambrol dengan kedalaman diperkirakan mencapai 3 meter. Sementara rentang jalan yang ambrol mencapai 15 meter dan lebar 3,5 meter. Bahkan jaringan irigasi di kawasan itu juga ikut ambrol.

Kepala Dinas PUPR Ade Fahrel didampingi Kabid SDA Dinas PUPR , Febri Mahmud kepada KuansingKita mengatakan kondisi jalan yang ambrol sudah dilaporkan Kades Marsawa awal Mei lalu. Ia menjelaskan jalan yang ambrol itu sebenarnya adalah tanggul bendungan Teso.
“ Itu bukan badan jalan tapi tanggul bendungan Teso yang dimanfaatkan warga sebagai jalan,” jelas Ade Fahrel.
Ade mengaku juga sudah memantau kondisi tanggul yang ambrol. Hanya saja pihaknya tidak bisa melakukan perbaikan karena bendungan Teso termasuk tanggul yang ambrol bukan asset Pemkab Kuansing.
Menurut Ade, bendungan Teso merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai Sumatera III di Pekanbaru. Namun demikian, Ade mengaku pihaknya sudah menyurati pihak BWSS III agar segera melakukan perbaikan.
Dalam surat ke BWSS III yang ditandatangani Bupati Kuantan Singingi Drs H.Mursini sudah dilaporkan bahwa kerusakan atau tanggul yang ambrol terjadi pada ruas BJK5 sampai BJK6.  Surat pertama dikrim 22 Mei lalu, kemudian dibuat lagi surat susulan beberapa hari lalu.

Ade memaparkan, Pemkab Kuansing atau Dinas PUPR Kuansing tidak memiliki kewenangan melakukan perbaikan termasuk mengeluarkan dana untuk perbaikan. Jika dilakukan bisa bermasalah karena akan jadi temuan dalam pemeriksaan BPK.
“ Bendungan Teso kewenangannya di BWSS III. Pemkab Kuansing tidak berwenang melakukan perbaikan,” ujarnya
Kini kata Ade Fahrel, pihaknya sudah mendesak pihak BWSS III agar segera melakukan perbaikan. Namun sampai hari ini belum ada jawaban pasti dari pihak BWSS III Pekanbaru.
“ Kami sudah mendesak pihak BWSS III agar segera melakukan perbaikan. Kasihan warga yang memanfaatkan ruas jalan itu untuk berbagai aktivitas. Kini tunggu saja,” ujar Ade Fahrel (kkc)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...