TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Proses pemilihan Rektor Unand (Universitas Andalas) Padang priode 2019 – 2023 sudah menyelesaikan tahapan seleksi administrasi dan akan memasuki tahapan penjaringan pada 14 Mei mendatang.
Dikutip dari Antara, dalam tahapan seleksi administrasi, dari 9 kandidat yang mendaftar, 8 kandidat dinyatakan lulus administrasi. Hanya satu kandidat yang gugur karena dinilai tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan panitia pemilihan.
“ Dari sembilan kandidat yang mendaftar, setelah dilakukan seleksi administrasi hanya delapan kandidat yang lolos dan satu orang tidak memenuhi syarat,” kata Ketua Senat Akademik Unand Prof Werry Darta Taifur seperti dikutip Antara di Padang, Selasa pekan lampau.
Delapan bakal calon yang lulus administrasi, yaitu Defriman Jafri Phd, Prof Hairul Abrar, Dr Hefrizal Handra, Dr Henmaidi, Dr Munzir Busniah, Prof Novesar Jamarun, Prof Tafdil Husni dan Prof Yuliandri. Sedangkan satu kandidat yang tidak memenuhi syarat administrasi yaitu Najmudin M Rasul Phd.
Najmudin tidak lolos karena tidak memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di PTN sebagaimana persyaratan yang ditetapkan panitia. .
Werry menyebutkan 8 kandidat yang lolos akan memasuki tahapan penjaringan yang dijadwalkan 14 Mei mendatang. Pada tahapan penjaringan, masing-masing kandidat akan diminta memaparkan visi dan misi dalam rapat senat tertutup masing-masing 15 menit.
Tahapan penjaringan juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Riset Dikti. Kemudian dilakukan tanya jawab yang pada kesempatan itu juga akan dihadiri oleh tenaga kependidikan hingga perwakilan mahasiswa. Usia semua itu, dilakukan pemilihan dengan mekanisme pemungutan suara oleh 76 anggota senat untuk memilih tiga calon.
“Dari delapan calon akan disaring jadi tiga calon yang kemudian dikirimkan ke Menristekdikti untuk dipilih satu di antaranya sebagai rektor,” kata Prof Werry
Sementara Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unand Dr Eva Decroli menyampaikan ketentuan saat proses penjaringan oleh senat minimal harus dihadiri 38 anggota senat atau 50 persen plus satu. “Jika tidak memenuhi kuorum maka ditunda 30 menit untuk kemudian dilanjutkan pemilihan,” kata dia.
Ia menambahkan jika saat pemungutan suara terdapat kandidat yang suara sama maka akan dilakukan pemilihan ulang untuk mencari suara tertinggi. (kkc)