Tiga Dokter Spesialis RSUD Arifin Ahmad Divonis Penjara dan Denda di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Tiga dokter spesialis RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru masing-masing dr Kusman Ambar Pamungkas, dr Welli Zulfikar dan drg Masrial dijatuhi vonis hukuman penjara dan denda oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp 1,5 miliar.
Dilansir DetikNews, vonis untuk ketiga terdakwa dijatuhkan dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/5/2019). Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu, terdakwa dr Kusman Ambar Pamungkas divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta.

Sedangkan dr Welli Zulfikar divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 132 juta, drg Masrial divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta, uang pengganti Rp 120 juta. Selain ketiga dokter tadi, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta kepada Direktur CV Prima Mustika Raya, Yuni Efrianti.
Mendengar putusan hakim, seluruh terdakwa menyatakan banding. Langkah serupa juga dilakukan JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru, JPU juga menyatakan banding. Majelis hakim kemudian meminta terdakwa dan JPU untuk segera menyiapkan memori banding.

Dalam dakwaan jaksa ketiganya disebut memperkaya diri dan mengambil keuntungan. Dokter Welly Zulfikar didakwa telah memperkaya diri sendiri hingga mengambil keuntungan mencapai Rp 213 juta. Adapun drg Masrial didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 131 juta dan dr Kuswan Ambar sebesar Rp 8,5 juta.(kkc)
Foto Ilustrasi (ari saputra/detikcom)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...