TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Ipang, 28 tahun, warga Belawan, Medan, Sumatera Utara dibekuk Tim Pegasus Polres Belawan setelah merampok seorang anggota polisi di Medan, Sumatera Utara.
Dikutip Waspada.co.id, Jumat (3/5/2019), Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis mengungkapkan, pristiwa ini bermula ketika seorang anggota polisi dalam perjalanan mengendarai sepeda motor dari Medan menuju Belawan.
Dalam perjalanan, korban (anggota polisi) bersenggolan dengan pelaku. Namun ketika korban akan memberikan uang ganti rugi, pelaku malah merampas harta korban dan kabur melarikan diri.
Mendapatkan kejadian itu, korban melaporkan kasusnya ke Mapolres Belawan. Seketika itu juga, personil yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
“Alhasil, dalam penyelidikan pelaku berhasil ditangkap. Sementara dua rekannya masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Jumat (3/5/2019) seperti dikutip Waspada.co.id.
Kini pelaku ditahan di Mapolres Belawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kata Kapolres dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (kkc)