TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2019 di tingkat KPU Kuansing sudah dimulai Kamis (2/5/2019). Namun demikian, proses pleno di tingkat PPK ternyata ada yang menyisakan keberatan.
Seorang caleg dari Dapil 2 Kuansing, Kaswira Nondri kepada KuansingKita, Kamis (2/5/2019) mengaku telah mengirimkan surat keberatan kepada Bawaslu Kuansing terkait hasil pleno PPK Kecamatan Logas Tanah Darat.
Ia membeberkan, keberatan itu diajukan terkait data hasil pemilihan di TPS 01 Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat. Menurut Kaswira banyak sekali ditemukan kejanggalan dalam data TPS 01 Desa Giri Sako.
Dirincikannya, di TPS 01 Desa Giri Sako, jumlah pengguna hak pilih dalam DPT sebanyak 225 pemilih, jumlah pengguna hak pilih dalam DPTb tidak ada dan jumlah pengguna hak pilih dalam DPK sebanyak 12 pemilih. Total 237 pemilih.
Dari 237 pemilih yang menggunakan hak pilih, jumlah suara sah sebanyak 224 suara, jumlah suara tidak sah 13 suara, sehingga jumlah suara sah dan suara tidak sah sebanyak 237 suara. Sampai disini kata Kaswira hitung-hitungan suara masih tepat.
Namun ketika jumlah suara sah sebanyak 224 suara diperbandingkan dengan jumlah perolehan suara partai sebanyak 343 suara tentu sangat jauh seilisihnya, sampai 119 suara. Seharusnya kata Kaswira jumlah perolehan suara partai harus sama dengan jumlah suara sah.
” Jumlah suara sah cuma 224 suara, kok jumlah perolehan suara partai bisa 343 suara. Anehkan, tentu ini ada sesuatu,” katanya
Dari sini Kaswira meragukan data yang disajikan. Karena itu katanya pihaknya mengajukan surat keberatan kepada Bawaslu agar keberatan ini ditanggapi. Pasalnya data yang keliru ini lolos saja dalam pleno PPK Logas Tanah Darat.
Dan lagi kata Kaswira data yang dipaparkannya ini hanya salah satu contoh. Bisa jadi masih banyak TPS lain di Kecamatan Logas Tanah Darat yang mengalami masalah seperti ini. Karena itu pihaknya berharap Bawaslu Kuansing menanggapi surat keberatan yang diajukannya.
“ Saya mengajukan keberatan untuk mendukung kejernihan demokrasi dalam proses pemilu,” katanya seraya menambahkan saksi Partai Gerindra yang hadir dalam pleno PPK Kecamatan Logas Tanah Darat juga mengajukan surat keberatan untuk TPS 04 Desa Giri Sako yang dimasukkan dalam kotak suara agar dibahas di pleno KPU.
Ketua Bawaslu Kuansing, Mardiyus Adi Saputra ketika dikonfirmasi KuansingKita membenarkan kalau pihaknya menerima surat keberatan dari salah seorang caleg. Mardiyus yang tengah mengikuti pleno KPU belum berkomentar tentang langkah yang akan diambilnya.
“ Benar, Bawaslu Kuansing sudah menerima surat keberatan dari salah seorang caleg,” ujarnya
Sementara itu praktisi hukum Kuansing Zubirman SH kepada KuansingKita mengatakan kecurangan berupa penggelembungan suara dalam pemilu baik oleh peserta maupun penyelenggara adalah tindak pidana. Itu diatur dalam pasal 532 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.
Tapi yang lebih miris lagi, pria yang juga dikenal sebagai Da’i ini menyebutkan caleg yang mendapatkan kursi legislatif lewat kecurangan seperti penggelembungan suara, gaji yang diterimanya adalah haram. Haram jelas Zubirman bisa karena zatnya yang haram dan bisa karena sifatnya yang haram.
“ Terpilih sebagai anggota DPRD dengan cara menipu melakukan kecurangan penggelembungan suara sama dengan merampas hak orang. Nanti gajinya haram karena sifatnya yang haram,” ujar Ustadz Zubirman.