TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Tiga hakim Pengadilan Negeri Cibinong berinisial MA, CG dan RAR dijatuhkan sanksi oleh Mahkamah Agung berupa pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung. Ketiga hakim ini dijatuhkan sanksi karena dianggap lalai sehingga memvonis bebas pelaku pemerkosa dua anak di bawah umur.
“Majelis hakim dianggap lalai memberikan hak-hak anak dalam persidangan, maka MA menjatuhkan sanksi berupa pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah melalui keterangan tertulisnya yang dilansir CNN Indonesia, Selasa (30/4/2019).
Mengutip CNN Indonesia, Abdullah mengatakan, vonis bebas yang dijatuhkan ketiga hakim itu pada terdakwa kasus pemerkosaan dua anak di bawah umur mengundang perhatian dan reaksi keras dari masyarakat. Sehingga pengaduannya sampai di MA. “Pimpinan MA langsung memerintahkan badan pengawasan untuk klarifikasi dan verifikasi pengaduan tersebut,” ucap Abdullah
Selain ketiga hakim, MA juga menjatuhkan sanksi pada Ketua PN Cibinong berinisial LJ lantaran dianggap lalai memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya. Abdullah mengatakan untuk mengisi kekosongan pimpinan PN Cibinong, pihak Pengadilan Tinggi Bandung akan langsung melantik ketua pengadilan yang baru pada hari ini.
Sanksi yang dijatuhkan kepada ketiga hakim itu bermula ketika majelis hakim PN Cibinong memutus bebas terdakwa HI (41) yang didakwa melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan tujuh tahun. Putusan itu menimbulkan protes di masyarakat. Pada 26 April lalu, Lembaga Bantuan Hukum Apik mengadukan hakim PN Cibinong ke Komisi Yudisial.
LBH Apik (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) juga membuat petisi dalam website change.org untuk menggalang dukungan agar proses pengadilan di tingkat kasasi nantinya lebih adil. Dalam petisi tersebut dijelaskan bahwa proses pengadilan menunjukkan banyak kejanggalan.
Salah satu dari kejanggalan tersebut adalah pendamping kedua korban atau orang tua diminta untuk keluar ruangan saat mereka dicecar pertanyaan oleh hakim. Selain itu, persidangan yang semestinya dipimpin oleh tiga majelis hakim, hanya didatangi oleh seorang hakim. (kkc/sumber CNN Indonesia, Selasa 30/4/2019)