TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Dikutip CNN Indonesia, Senin (29/4/2019), KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka setelah komisi anti rasuah ini melakukan pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Riau Anas Makmun. Dalam pengembangan itu KPK menetapkan 3 tersangka salah satunya pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir CNN Indonesia, Senin (29/4/2019).
Laode menyebutkan ketiga tersangka yang ditetapkan KPK dalam pengembangan kasus suap Anas Makmun yakni PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi, Suheri Terta sebagai Legal Manajer PT Duta Palma Group dan Surya Darmadi sebagai Beneficial Owner PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Suheri dan Surya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Masih mengutip CNN Indonesia, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Anas Makmun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung pada Kamis, 25 September 2014. Kala itu, Annas Maamun masih menjabat Gubernur Riau. Annas dan Gulat kini telah divonis bersalah.
Keterlibatan Surya Darmadi berawal dari rencananya mengurus perizinan terkait lahan perkebunan PT Duta Palma Group. Ketika itu, 9 Agustus 2014 Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Annas Makmun.
Di surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah. Kemudian, pada 19 Agustus 2014 Tersangka Suheri yang tengah mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group menyurati Annas Makmun.
Isi surat itu, Annas diminta mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau. Setelah itu, Surya diduga menawarkan Annas uang sebesar Rp8 miliar melalui Gulat apabila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan. Lalu terjadilah operasi tangkap tangan.
Sebenarnya Surya Darmadi sudah dicegah KPK ke luar negeri sejak 5 November 2014 selama enam bulan. Surya Darmadi telah beberapa kali menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk tersangka Annas. Kini Surya Darmadi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Suheri Terta sebagai Legal Manajer PT Duta Palma Group dan PT Palma Satu Group sebagai tersangka korporasi. (kkc)
Foto : Petugas KPK memperlihatkan barang bukti uang milik tersangka Gubernur Riau Annas Maamun atas operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/9/2014). (Detik Foto/Rachman Haryanto)