Korban Meninggal, Cacat, Luka-luka Dalam Menjalankan Tugas Pemilu Dipastikan Dapat Santunan

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pemerintah telah memastikan akan memberikan santunan kepada korban meningal dunia, cacat dan luka-luka dalam menjalankan tugas pemilu.
Kepastian pemberian santunan kepada korban meninggal dunia, cacat dan luka-luka disampaikan Direktur Jenderal Anggaran, Kementrian Keuangan Askolani.
Dikutip CNN Indonesia, Kementrian Keuangan telah menyetujui usulan KPU dan menetapkan santunan untuk korban meninggal dunia, cacat dan luka-luka dalam menjalankan tugas pemilu.

Ketetapan itu disampaikan Kementrian Keuangan Kamis (25/4/2019). Nilai santunan juga disetujui Kementrian Keuangan sebesar yang diusulkan KPU.
“(Santunan) sudah ditetapkan Menteri Keuangan (Sri Mulyani). (Jumlahnya) sesuai dengan yang diusulkan KPU,” tutur Askolani seperti dikutip CNN Indonesia, Sabtu (27/4/2019).
Santunan untuk korban meninggal sebesar Rp 36 juta, sedangkan santunan untuk korban cacat dan luka-luka masing-masing Rp30 juta dan Rp16 juta per orang.

Berdasarkan data KPU per Jumat (26/4), total petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 230 orang, sakit 1.671 orang. Dengan demikian, total korban sebanyak 1.901 orang.

Dirjen Anggaran, Askolani mengatakan untuk pelaksanaannya, Kemenkeu memberikan wewenang kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“ Pencairan dana akan dilakukan oleh kedua lembaga tersebut,” katanya.(kkc)
Foto : Dirjen Anggaran Kastolani (Istimewa)
  
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...