TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Oknum Caleg PPP untuk DPRD Kota Solok, EE (45) kini mendekam di balik jeruji tahanan Polres Kota Solok.
Caleg PPP dari Dapil Lubuk Sikarah ini ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli putri kandungnya sendiri.
Dikutip dari Portal Berita Singgalang (Rabu, 24/4/2019), Kapolres Solok Kota AKBP Doni Seriawan mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari nenek korban.
Berdarkan pengakuan korban IE (18) kepada pihak kepolisian, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sejak tahun 2011 lalu. Ketika itu korban masih kelas 5 SD.
Perbuatan tersangka sudah dilakukan dalam rentang waktu 8 tahun. Perbuatan itu terjadi di bawah ancaman sang ayah.
“ Apabila tidak mau menuruti kemauannya korban akan dimarahi dan dipukuli,” kata Kapolres dikutip Portal Berita Singgalang, Rabu (24/4/2019)
Ditambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
“Hukuman bisa ditambah 1/3 karena yang melakukannya orang tua terhadap anak,” kata Kapolres.(kkc)