TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pemilih pindahan atau pemilih yang pindah memilih dengan menggunakan formulir A5 memang diberi kesempatan memilih sama dengan pemilih DPT lainnya yakni dari pukul 7.00-13.00 wib.
Namun demikian, pemilih yang pindah memilih tidak mutlak mendapatkan surat suara sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT. Pemilih yang menggunakan formulir A5 atau pemilih pindahan diberikan surat suara sesuai dengan Dapilnya.
Ketua KPU Kuantan Singingi Ahdanan melalui Ka Divisi SDM Parmas, Wigati Iswandhiarti kepada KuansingKita memaparkan sekalipun pemilih itu berasal dari salah satu dapil di Kuansing dan pindah memilih ke dapil lain yang masih dalam wilayah Kuansing, pemilih ini akan kehilangan hak suaranya untuk memilih caleg DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
“ Pemilih dari dapil I Kuansing pindah ke Dapil 2 Kuansing, hak suaranya untuk memilih Caleg DPRD Kuansing, hilang. Mereka nanti hanya diberikan empat surat suara saja ,” tegas Wigati.