Pemilih Pindahan Hanya Diberikan Surat Suara Sesuai Dapil

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pemilih pindahan atau pemilih yang pindah memilih dengan menggunakan formulir A5 memang diberi kesempatan memilih sama dengan pemilih DPT lainnya yakni dari pukul 7.00-13.00 wib.
Namun demikian, pemilih yang pindah memilih tidak mutlak mendapatkan surat suara sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT. Pemilih yang menggunakan formulir A5 atau pemilih pindahan diberikan surat suara sesuai dengan Dapilnya.
Ketua KPU Kuantan Singingi Ahdanan melalui Ka Divisi SDM Parmas, Wigati Iswandhiarti kepada KuansingKita memaparkan sekalipun pemilih itu berasal dari salah satu dapil di Kuansing dan pindah memilih ke dapil lain yang masih dalam wilayah Kuansing, pemilih ini akan kehilangan hak suaranya untuk memilih caleg DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
“ Pemilih dari dapil I Kuansing pindah ke Dapil 2 Kuansing, hak suaranya untuk memilih Caleg DPRD Kuansing, hilang. Mereka nanti hanya diberikan empat surat suara saja ,” tegas Wigati.

 

Begitu juga pemilih yang pindah dari Dapil Inhu-Kuansing ke Dapil Inderagiri Hilir misalnya, maka hak pilihnya untuk caleg DPRD Kabupaten/Kota dan caleg DPRD Provinsi Riau hilang. Mereka hanya diberikan tiga surat suara saja yakni untuk pemilihan DPR RI, DPD RI dan pemilihan presiden. “ Ini yang perlu difahami,” pesan Wigati.
Terkiat dengan pemilih yang memiliki E-KTP tapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, Wigati menjelaskan, pemilih ini tidak bisa langsung memilih seperti pemilih yang terdafatar dalam DPT. Mereka hanya diberikan waktu memilih satu jam sebelum pemilihan selesai atau sekitar pukul 12.00 wib. Sebelumnya mereka harus menunjukkan E-KTP kepada petugas KPPS.
Sedangkan TPS bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tapi memiliki E-KTP, tidak pula boleh sembarangan. TPS untuk pemilih seprti itu berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam E-KTP.
Jika di RT/RW dalam alamatnya tidak ada TPS, pemilih ini harus memberikan suaranya  di TPS yang berdekatan atau dalam satu wilayah desa/kelurahan sesuai alamatnya. “Tapi yang perlu difahami kata Wigati mereka hanya dapat memilih kalau memang masih tersedia surat suara “ Ini diatur dalam pasal 9 PKPU nomor 3 tahun 2019,” jelas Wigati.

Ditanya tentang pemilih yang belum mendapatkan formulir C6, Wigati mengatakan formulir C6 bukan undangan memilih tapi pemberitahuan untuk pemilih.  Jadi katanya jika ada yang belum terima formulir C6 sampai hari ini jangan kuatir. Pastikan dulu nama kita terdaftar dalam DPT lewat aplikasi  http/lindungihakpilih.kpu.go.id. atau daftar DPT di TPS. Jika nama kita terdaftar cukup menggunakan E-KTP saja.
“ Pastikan sekarang lewat aplikasi http//lindungihakpilih.kpu.go.id, apakah sudah terdaftar di DPT. Jika terdaftar nanti akan tahu TPS tempat memilih. Datanglah kesana cukup menggunakan E-KTP saja,” ujar Wigati (kkc)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...