Ketua Komisi A Minta Bupati Mursini Ingatkan Kabag Hukum

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi meminta Bupati Mursini mengingatkan Bagian Hukum Setda Kuansing untuk segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang Sarang Burung Walet.
Kepada KuansingKita Musliadi mengatakan ranperda Sarang Burung Walet pernah dibahas di DPRD kemudian dikembalikan ke eksekutif beberapa tahun lalu untuk dilakukan perbaikan. Herannya kata Musliadi hasil perbaikan itu tak pernah diajukan lagi untuk dibahas.
” Ranperda Sarang Burung Walet itu sudah pernah dibahas di DPRD beberapa tahun lalu, kemudian dikembalikan ke eksekutif untuk perbaikan, namun sampai saat ini tak pernah diajukan lagi,” kata Ketua Komisi A Musliadi kepada KuansingKita Selasa (9/4/2019)
Musliadi menyebutkan jika mencermati kondisi saat ini Pemkab Kuansing memang sudah sepantasnya memiliki perda tentang Sarang Burung Walet. Usaha penangkaran burung walet di Kuansing kini tumbuh liar tanpa pengawasan dari pemerintah karena belum ada perda yang mengaturnya.
Musliadi sangat yakin usaha penangkaran burung walet di Kuansing akan memberi kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD. Karena itu katanya Pemkab Kuansing harus segera mengajukan kembali ranperda yang pernah dibahas dulu.
“Ranperda yang dulu dikembalikan untuk perbaikan, harus segera diajukan lagi ke DPRD, kata Musliadi.
Ia meminta Bupati Mursini harus turun tangan mendesak Bagian Hukum Setda untuk segera menyelesaikan perbaikan. Setelah itu tambahnya ranperda itu diajukan kembali ke DPRD untuk dilanjutkan pembahasannya.
Musliadi menjanjikan  pembahasan ranperda Sarang Burung Walet ini akan digesakan sebelum akhir masa jabatan DPRD pertengahan September mendatang. ” Kami akan usahakan pembahasan ranperda tuntas sebelum akhir masa jabatan DPRD sekitar pertengahan September mendatang,” katanya
Hanya saja, Musliadi khawatir jika ranperda yang sudah pernah dibahas DPRD itu hilang atau tidak ditemukan lagi draftnya, sehingga eksekutif tidak mengajukan lagi untuk pembahasan. “Bisa saja karena sudah terlalu lama draftnya hilang atau tidak ditemukan lagi,” katanya
Kalau drafnya hilang sambung Musliadi itu sudah sangat keterlaluan. Bupati Mursini katanya  harus menekankan kepada Bagian Hukum bahwa ranperda yang pernah dibahas itu tidak boleh hilang begitu saja. “Ranperda itu kan sudah pernah dilegislasi di Baleg DPRD,” katanya
Musliadi menegaskan perda Sarang Burung Walet itu sangat dibutuhkan Kuansing saat ini. Perda itu bukan saja untuk memberikan payung hukum terhadap pungutan PAD tapi juga untuk memberikan payung hukum terhadap pengawasan, pengaturan dan pelayanan pemerintah. “Draft itu tidak boleh hilang,” ujarnya. (kkc)

 

 

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...