TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Meskipun Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sudah mengajukan diri sebagai penjamin, namun Majelis Hakim masih belum menerima pengajuan tahanan kota untuk terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
Dikutip dari CNN Indonesia, pengajuan tahanan kota untuk terdakwa kasus berita hoaks Ratna Sarumpaet disampaikan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
“Majelis belum dapat mengabulkan permohonan dengan penjaminan Fahri Hamzah,” kata Hakim Joni kepada Ratna.
Hakim juga menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dengan pengajuan tahanan kota tersebut. Jaksa, kata hakim, keberatan mengingat proses persidangan masih berlanjut.
“Minggu lalu pihak terdakwa sudah mengajukan pengalihan status penahanan dari tahanan menjadi penahanan kota atau tahanan rumah, atas pengajuan tersebut JPU keberatan mengingat proses persidangan,” kata Hakim.
Ratna mengaku pasrah dengan keputusan hakim terkait dengan permohonan pengajuan tahanan kota. Usai persidangan, Ia pun mengatakan akan mengajukan lagi pengalihan status penahanan di persidangan selanjutnya.
“Ya sudah nasib mau gimana lagi,” kata Ratna kepada awak media.
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan keputusan majelis hakim sah-sah saja. Namun, kata dia, permohonannya itu belum ditolak lantaran majelis hakim masih belum menerima.
” Ditolak dengan belum diterima itu maknanya berbeda. Bisa saja dalam persidangan nanti diterima,” kata Insank Nasrudin.(kkc)
Foto : Sidang lanjutan terdakwa Ratna Sarumpaet, di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/4). (CNN Indonesia/Andry Novelino)