Amerika Berulah Lagi, Dataran Tinggi Golan Diakui sebagai Wilayah Israel

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Amerika kini berulah lagi. Sebelumnya Amerika dibawah kepemimpinan presiden Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Kini Amerika mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan lagi, Dataran Tinggi Golan diakui sebagai wilayah Israel.
Dirangkum dari berbagai media, pengakuan itu disampaikan Trump saat bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Washington pada Senin (25/3) kemarin. Dalam pertemuan itu Trump secara sepihak mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai wilayah Israel.
Pernyataan Amerika ini mendapat kecaman keras dari pemerintah Indonesia melalui Kementrian Luar Negeri. Kemenlu RI menyatakan langkah presiden Amerika Donald Trump tidak kondusif bagi upaya perdamaian dan stabilitas di Timur Tengah.
“Indonesia menolak secara tegas adanya pengakuan kepada Daratan Tinggi Golan sebagai bagian dari Israel. Pengakuan ini tidak kondusif bagi upaya penciptaan perdamaian dan stabilitas kawasan,” bunyi pernyataan Kemenlu RI melalui situs resminya pada Selasa (26/3) dikutip CNN Indonesia.
Ada beberapa alasan yang dikemukakan Kemenlu RI atas penolakan pemerintah Indonesia terhadap pernyataan Amerika bahwa Dataran Tinggi Golan sebagai wilayah Israel.  Salah satunya, penolakan itu berdasarkan prinsip yang tertuang dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara.
Atas pertimbangan itu, Indonesia tetap mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Suriah. Indonesia  sejak dulu mengakui kalau Dataran Tinggi Gola adalah wilayah Suriah yang dicaplok Israel sejak Perang Enam Hari pada 1967.
Menurut Kemenlu RI, status Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari wilayah Suriah tertuang dalam sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB seperti Resolusi 242 (1967), Resolusi 338 (1973) dan Resolusi 497 (1981).
Sejumlah resolusi itu mencakup penolakan terhadap perolehan suatu wilayah yang dilakukan secara paksa.  Misalnya Resolusi PBB 242 (1967) terkait dengan  penarikan mundur pasukan Israel dari Dataran Tinggi Golan.
Sedangkan Resolusi 338 (1973) terkait penolakan terhadap yurisdiksi hukum Israel atas Dataran Tinggi Golan. Resolusi 497 (1981) terkait penegasan bahwa langkah Israel untuk menduduki Dataran Tinggi Golan adalah tidak sah dan tidak memiliki dampak hukum internasional.
Berdasarkan ketiga resolusi PBB itu, kini Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk terus menghormati hukum internasional dan piagam PBB serta tetap berpedoman kepada Resolusi PBB. “Langkah presiden Amerika Donald Trump tidak kondusif bagi upaya perdamaian dan stabilitas di Timur Tengah,” tulis situs resmi Kemenlu RI.
Arab Saudi yang sebelumnya sangat dekat dengan Amerika kini mulai melontarkan kecaman keras. Negara mitra Amerika di Timur Tengah ini mengecam pihak Amerika yang mengakui kedaulatan Israel di Dataran Tinggi Golan.
“Arab Saudi menyatakan menolak keras dan mengecam pemerintah AS yang mengakui kedaulatan Israel di wilayah pendudukan Dataran Tinggi Golan,” demikian pernyataan Kerajaan Arab Saudi yang disampaikan Kantor Berita SPA, seperti dilansir AFP, Selasa (26/3).
(foto : Dataran Tinggi Golan/www.hadayatullah.com)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...