TELUKKUANTAN(KuansingKita) – Upaya DPD PAN Kabupaten Kuantan Singingi untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kuansing dari PAN, Andi Nurbay akhirnya kandas atau tak bisa dilaksanakan.
Pasalnya, rentang waktu yang tersisa kini sudah kurang dari 6 bulan sehingga tidak bisa diganti lagi. Dalam pasal 198 ayat 7 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menjadi sumber dari segala aturan PAW disebutkan PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan kurang dari 6 bulan.
Sekwan DPRD Kuansing Mastur ketika dikonfirmasi KuansingKita mengatakan akhir masa jabatan anggota DPRD Kuansing priode 2014 -2019 jatuh pada 10 September 2019. Mastur memastikan sisa masa jabatan anggota DPRD Kuansing terhitung hari ini sudah kurang dari 6 bulan.
“Kalau memang begitu amanah undang-undang tentu tidak mungkin PAW dilaksanakan,”kata Mastur
Sementara itu, Andi Nurbay saat dihubungi KuansingKita mengaku sampai hari ini pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan PAW, baik dari Sekwan maupun dari KPU Kuansing. ” Secara administrasi, tidak pernah saya mendapat pemberitahuan PAW,”ujarnya
Rencana PAW Andi Nurbay memang sempat gencar diperbincangkan di ruang publik. Apalagi rencana PAW ini sampai digiring ke pengadilan. Rencananya pengganti Andi Nurbay adalah caleg PAN Dapil 1 yang perolehan suaranya dibawah Andi Nurbay yakni Ikhsan Fitra.
Saat ditemui KuansingKita di halaman KPU Kuansing, Ikhsan Fitra tidak mau berkomentar banyak. Namun demikian Ikhsan juga memahami proses PAW tidak mungkin dilaksanakan karena sisa masa jabata sudah kurang dari 6 bulan. “Tak mungkin lagi PAW waktunya nggak sampai 6 bulan lagi,”kata Ikhsan
Ikhsan tampaknya berjiwa besar menghadapi ini. Buktinya tidak ada satu pihak pun yang diomelinya. “Memang prosedurnya begitu mau gimana lagi,” tutup Ikhsan sambil tersenyum. (kkc)