TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Dua wartawan Kuansing masing-masing Hendrianto dan Zafiq Indranto diperiksa penyidik Polres Kuansing Rabu (30/1) siang tadi. Keduanya diminta keterangan sebagai saksi untuk kasus yang berbeda.
Hendrianto kepada KuansingKita mengungkapkan pihaknya diminta keterangan sebagai saksi untuk kasus konten facebook dari akun atas nama Alfitra Salam. Menurut Hendrianto, dirinya diminta sebagai saksi karena saksi pelapor Sardiyono dalam pengaduannya menyebut nama Hendrianto sebagai pihak yang menemukan konten facebook yang kini dikasuskan.
Selama pemeriksaan Hendrianto mengaku dicecar penyidik dengan belasan pertanyaan. Pertanyaan katanya seputar kronologis penemuan konten di medsos hingga konten itu dibahas dengan Ketua DPC PPP Kuansing Sardiyono. Dari situ kemudian diputuskan untuk membuat pengaduan ke Polres Kuansing. “ Sekitar belasanlah pertanyaan yang diajukan kepada saya,” kata Hendrianto di Kedai Kopi Caghonti, siang tadi.
Sementara itu, Zafiq Indratno mengaku diminta keterangan untuk kasus keberatan Darmizar terhadap pemberitaan sejumlah media massa. Indratno tidak menyebutkan jumlah dan nama-nama media massa yang dilaporkan ke Polres Kuansing. “ Saya diminta keterangan sebagai saksi atas keberatan Darmizar terhadap pemberitaan sejumlah media massa,” kata Indratno
Menurut Indratno, dirinya diperiksa penyidik sekitar dua jam. Proses pemeriksaannya lebih awal dari Hendrianto. Ditanya tentang jumlah pertanyaan yang dicecar penyidik kepoada dirinya, Indratno tidak menyebutkan angka pasti. Ia hanya menyebutkan kalau berkas pemeriksaannya sebanyak empat lembar. “ Saya tidak ingat jumlah pertanyaannya. Saya hanya ingat berkasnya sebanyak empat lembar,” jelas Indratno.
Sebagaimana diberitakan media massa sebelumnya, Ketua DPC PPP Kuansing, Sardiyono membuat pengaduan ke Polres Kuansing setelah menemukan konten facebook dari akun atas nama Alfitra Salam. Konten itu dinilai Sardiyono sangat melecehkan anggota DPRD Kuansing dari Partai Berlambang Ka’bah. Untuk kasus ini Hendrianto diminta keterangan sebagai saksi.
Sedangkan keberatan Darmizar bermula dari pemberitaan sejumlah media massa. Pemberitaan itu mengulas tentang diri Darmizar yang dilaporkan ke Polres Kuansing karena ditemukan di rumah kediaman seorang wanita bersuami di saat suaminya tidak berada di rumah. Sepertinya, karena banyak versi dalam pemberitaan sehingga Darmizar merasa keberatan. Untuk kasus ini Zafiq Indratno diminta sebagai saksi.
Pemanggilan saksi ini seperti yang disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP Muhammad Mustofa melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Kadarusmansyah Senin (28/1). Dikatakannya, penyidik Polres Kuansing akan memanggil saksi-saksi untuk kasus konten facebook dan keberatan Darmizar terhadap pemberitaan media. ” Saksi-saksi akan diminta keterangan Rabu mendatang,” kata AKP Kadarusmansyah, Senin lalu. (kkc)
FOTO : Hendrianto diminta keterangan sebagai saksi untuk kasus konten fecebook dari akun atas nama Alfitra Salam.